Dukun Dan Tukang Ramal Adalah Penipu

16.28
Dukun Dan Tukang Ramal Adalah Penipu | al-uyeah.blogspot.com
Adapun sebagai gerombolan penciduk harta artinya mereka melakukan penipuan terhadap umat sehingga betapa banyak harta hilang dengan sia-sia dan termakan penipuan mereka. Betapa banyak harta terkorbankan karena kedustaan para dukun, sementara persoalan setiap orang yang datang kepada mereka tidak juga tuntas dan tidak terjawab. 

Persyaratan demi persyaratan datang silih berganti mulai dari tingkat yang paling kecil sampai tingkat yang paling besar, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Persyaratan itu harus terpenuhi sehingga umat pun berusaha untuk memenuhinya. Mereka masuk dalam peringkat pertama sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْغَشَّنَافَلَيْسَمِنَّا

“Barangsiapa menipu kami maka dia tidak termasuk (golongan) kami.” (HR. Muslim)

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Dukun

Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi menyebutkan akidah Ahlus Sunnah terhadap dukun dalam kitab beliau Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah:

“Kita tidak boleh membenarkan dukun dan tukang ramal, dan tidak boleh membenarkan orang yang mengakui sesuatu yang menyelisihi Al Qur`an, As Sunnah dan ijma’.”

Ibnu Abi ‘Izzi mengatakan:
“Wajib bagi pemerintah dan orang yang memiliki kesanggupan untuk melenyapkan para dukun dan tukang ramal serta permainan-permainan sihir sejenisnya seperti menggunakan garis di tanah atau dengan kerikil atau undian. Dan mencegah mereka untuk duduk-duduk di jalan dan memperingatkan mereka supaya jangan masuk ke rumah-rumah orang. Cukuplah bagi orang yang mengetahui keharamannya lalu dia tidak berusaha melenyapkannya padahal dia memiliki kesanggupan, (cukup baginya) firman Allah:

كَانُوالاَيَتَنَاهَوْنَعَنْمُنْكَرِفَعَلُوْهُلَبِئْسَمَاكَانُوايَفْعَلُوْنَ

Mereka tidak saling mengingkari perbuatan mungkar yang telah mereka kerjakan, amat buruklah apa yang telah mereka perbuat.” (Al-Maidah: 79) (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 342)

Al-Lajnah Ad-Da‘imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) berkata:
“Kaum muslimin tidak boleh shalat di belakang mereka (para dukun) dan tidak sah shalat di belakang mereka. Bila seseorang kemudian mengetahui hal itu hendaklah dia meminta ampun kepada Allah dan mengulangi shalatnya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah, 1/394)

Dikutip dari "Awas, Dukun dan Tukang Ramal Penciduk Agama dan Harta! bag 2"
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Share this

Related Posts

  • Udah... Tauhid Dulu AjaUdah Tauhid Aja Dulu | al-uyeah.blogspot.com"Dan sesungguhnya telah Kami utus seorang rasul pada setiap ummat agar mere
  • TaqlidTaqlid | al-uyeah.blogspot.comAqidah yang rusak adalah lawan aqidah shahihah. Yaitu aqidah yang terambil dari peninggal
  • Sesajen Mengantar SyirikSesajen Mengantar Kesyirikan | al-uyeah.blogspot.comPendem adalah nama sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, J
  • Kisah Nabi IbrahimKisah Nabi Ibrahim | al-uyeah.blogspot.comSebagai umat muslim sudah seharusnya kita memperhatikan kisah-kisah manusia t
Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng