Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Pembatal-pembatal Puasa

15.45 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Diantara pembatal-pembatal puasa adalah,

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah Ta'ala berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Jika ia lupa lalu makan dan minum hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haid dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radiyallahu'anha, “Adalah kami mengalami (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus. Bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami-istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha, dan tidak pula kaffarah.

Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ

“Barang siapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum, dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)

Hadits ini sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa. Di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak, sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقُيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barang siapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia mengqadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, at-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1. Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan, maka hal ini membatalkan puasanya. Sebab bila didapatkan sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama dengan nash-nash syariat maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2. Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa. Sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna. Tidak dikatakan makan dan tidak pula minum, serta tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2/130, fatwa asy-Syaikh Bin Baz dalam Fatawa Ramadhan, 2/485, Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam rahimahumullah dalam Haqiqatu ash-Shiyam, 54—60)

Namun asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasihatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa, agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa ash-Shiyam hlm. 6)

c. Onani

Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya, baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah Ta'ala berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:

“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5—7)

"Pembatal Puasa"
AsySyariah.com

Mencicipi Masakan Saat Puasa

15.45 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk kerongkongan.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu'anhum dalam sebuah atsar, “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang akan dia beli.” (Atsar ini dihasankan asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’ no. 937)

dikutip dari "Hal-hal yang Diangap Membatalkan Puasa"
ditulis oleh: Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
AsySyariah.com

Amalan Berbuka Puasa

15.45 Add Comment
Amalan Berbuka Puasa | al-uyeah.blogspot.com
Salah satu kebahagiaan yang dirasakan orang berpuasa adalah saat tiba waktu berbuka. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam mengabarkan bahwa umatnya senantiasa dalam kebaikan selama mereka selalu menyegerakan ifthar (berbuka). Sementara untuk makan sahur, yang dianjurkan adalah mengakhirkannya.

Waktu Berbuka

Allah Ta'ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelam (terbenam)nya matahari, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (al-Baqarah: 187)

Demikian pula Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasalam telah menjelaskan dalam haditsnya. Dari ‘Umar bin al-Khaththab radiyallahu'anhu, berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Makna (sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7/210)

Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siang pun telah pergi, serta matahari telah benar-benar tenggelam, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.

Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Berbuka

1. Bersegera ifthar (berbuka) ketika telah tiba waktunya.

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ifthar (berbuka).” (Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Sahl bin Sa’d radiyallahu'anhu)

Al-Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengakhirkan berbuka puasa hingga tampak bintang-bintang.” (disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 4/234)

Keutamaan bergegas untuk berbuka ketika telah tiba waktunya:

a.    Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam.

b.    Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan akhlak para Nabi.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu ad-Darda’ radiyallahu'anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

ثَلَاثٌ مِنْ أَخْلَاقِ النُّبُوَّةِ؛ تَعْجِيْلُ الْإِفْطَارِ، وَتَأْخِيْرُ السَّحُورِ، وَوَضْعِ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ

Tiga (perkara) termasuk akhlak kenabian (yaitu): menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. ath-Thabarani, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/583 no. 3038)

c. Menyelisihi Yahudi dan Nasrani

Mengakhirkan berbuka hingga tampak bintang-bintang merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani (Syarhuth-Thibi, 5/1584 dan Fathul Bari, 4/234). Sedangkan kita dilarang menyerupai mereka. Oleh karena itu, bersegera untuk berbuka puasa ketika telah tiba waktunya termasuk menyelisihi perbuatan mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, beliau bersabda:

لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

“Agama ini senantiasa tampak, selama manusia bersegera untuk berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan (ifthar/berbuka).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/58 no. 2353, Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1272 no. 7689, dan al-Misykah, 1/622 no. 1995)

Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi rahiamhullah berkata, “Dalam sebab ini (yang terdapat dalam hadits ‘karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan [ifthar]’) menunjukkan bahwa penopang agama yang lurus ini dengan menyelisihi musuh-musuh (agama Islam) dari Yahudi dan Nasrani. Dan sesungguhnya mencocoki mereka merupakan keretakan dalam agama.” (Syarhuth-Thibi, 5/1589 no. 1995)

2. Bacaan ketika berbuka

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu'anhum beliau berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam apabila berbuka beliau mengatakan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.” (Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)

3. Berbuka dengan ruthab (kurma basah), bila tidak dijumpai maka berbuka dengan tamr (kurma kering), dan bila tidak ada maka dengan minum air.

Sebagaimana amalan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiyallahu'anhu, beliau berkata,

“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat (Maghrib), maka jika tidak ada ruthab (beliau berbuka) dengan tamr, jika tidak ada (tamr) maka beliau berbuka dengan meneguk air.” (Hadits hasan sahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2356 dan al-Irwa’, 4/45 no. 922)

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka

Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rezeki yang telah Allah Ta'ala karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa karena pahalanya yang sangat besar. Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang puasa.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid radiyallahu'anhu)

Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” (al-Jami’ush Sahih, 3/171 no. 807. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mensahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)

Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rezeki yang Allah Ta'ala karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa. 

Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekadar air minum. Janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!

Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang

Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)

Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan. 

Allah Ta'ala berfirman:

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)

Demikian yang dapat kami aturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar berikut sunnah-sunnahnya.
Wallahu a’lam.

dikutip dari "Sahur dan Berbuka"
ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
AsySyariah.com

Golongan Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

15.45 1 Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Islam adalah agama yang sempurna dan mudah. Meski puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim, namun dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut penjelasan tentang siapa saja yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan.

Musafir 

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan sejauh jarak (yang dianggap) safar. Jarak safar menurut mazhab yang paling kuat adalah jarak yang dianggap oleh adat atau masyarakat setempat sebagai safar atau bepergian. (Majmu’ Fatawa, 34/40—50, 19/243)

Orang yang melakukan perjalanan semacam ini diperkenankan untuk tidak melakukan puasa, sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan:

“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain.” (al-Baqarah: 184)

Hamzah bin ‘Amr al-Aslami radiyallahu'anhu yang dia adalah orang yang banyak melakukan puasa, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, “Apakah saya berpuasa di waktu safar?” Beliau menjawab:

إِنْ شِئْتَ فَصُمْْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

“Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik radiyallahu'anhu, ia berkata, “Saya melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang puasa.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits itu menunjukkan dibolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang melakukan safar. Namun jika ia ingin berpuasa juga boleh, karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah berpuasa dalam keadaan safar sebagaimana kata Abu ad-Darda radiyallahu'anhu:

“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam di bulan Ramadhan dalam keadaan sangat panas, sampai-sampai salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panasnya. Tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dan Abdullah bin Rawahah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2687 dan Muslim no. 2687)

Puasa itu dilakukan jika memang mampu dan tidak bermudarat bagi dirinya, sebagaimana ucapan Abu Said al-Khudri radiyallahu'anhu:

“Dan mereka berpendapat, bagi yang mempunyai kekuatan lalu puasa maka itu baik. Bagi yang mendapati kelemahan lalu tidak puasa maka itu baik.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi dalam Sunan-nya 3/92 no. 712 dan beliau katakan, “Hasan sahih.” Lihat juga Sifat Shaum an-Nabi hlm. 58)

Jadi, siapa saja yang fisiknya lemah dengan berpuasa saat safar, maka lebih baik ia tidak berpuasa. Lebih-lebih jika membawa kerugian pada dirinya, sebagaimana diriwayatkan Jabir radiyallahu'anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berada  pada sebuah safar. Beliau melihat orang dalam jumlah banyak dan ada seorang laki-laki yang dinaungi.

Beliau berkata, “Apa ini?”
Mereka menjawab, “Orang berpuasa.”
Beliau berkata, “Bukan termasuk kebaikan berpuasa di waktu safar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian bagaimana dengan safar di masa ini, di mana jarak yang begitu jauh dapat ditempuh dalam waktu sangat singkat, dengan pesawat terbang misalnya, apakah yang demikian menggugurkan keringanan untuk tidak berpuasa?

Jawabnya, tidak! Rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tetap ada selama itu disebut safar. Hal ini disebabkan Allah Ta'ala telah mengaitkan hukum ini dengan safar. Sehingga selama itu disebut safar, bagaimanapun ringannya, maka rukhshah itu tetap ada.

“Dan tidaklah Rabb-Mu lupa.” (Maryam: 64)

Orang yang tidak berpuasa di waktu safar memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) di bulan lain sebagaimana firman Allah Ta'ala di atas.

Orang Sakit

Sakit yang menjadikan dibolehkannya seseorang berbuka adalah keadaan yang jika ia berpuasa dalam keadaan tersebut akan membahayakan dirinya, menambah sakitnya, atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. (Lihat Fathul Bari, 8/179, Syarhul ‘Umdah Kitab Shiyam karya Ibnu Taimiyah t 1/208-209, Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 59)

Orang yang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain. Allah menginginkan kemudahan atas kalian dan tidak menginginkan kesusahan.” (al-Baqarah: 185)

Bagi yang tidak puasa karena sakit, ia berkewajiban mengganti di selain bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.

Wanita Haid atau Nifas

Wanita haid tidak boleh atau haram berpuasa di bulan Ramadhan sebagaimana perkataan ‘Aisyah radiyallahu'anha ketika ditanya Mu’adzah bintu Abdurrahman:

“Mengapa orang yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?”

‘Aisyah mengatakan, “Apakah kamu seorang Khawarij? (karena orang-orang Khawarij mewajibkan mengqadha shalat, red). Dahulu kami mengalami haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haid di zaman Nabi Shallallahu'alaihiwasalam tidak berpuasa. Bahkan para ulama mengatakan haram berpuasa dan jika berpuasa puasanya tidak sah. (Shifat Shaum hlm. 59)

Sementara orang yang nifas, para ulama menjelaskan bahwa hukum nifas sama dengan hukum haid. Ibnu Rajab berkata, “Darah nifas hukumnya sama dengan darah haid pada apa yang diharamkan dan apa yang digugurkan (karenanya). Telah terjadi ijma’/kesepakatan (dalam masalah ini). Bukan hanya satu saja dari kalangan ulama yang menyebutkan ijma, di antaranya Ibnu Jarir rahimahullah dan yang lainnya.” (Fathul Bari Syarh al-Bukhari karya Ibnu Rajab,1/332)

Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengatakan, “Hukum wanita nifas sama dengan wanita haid pada segala yang diharamkan atasnya dan pada kewajiban yang gugur darinya. Kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Demikian pula dalam masalah diharamkan menjima’inya, dihalalkan bersebadan (tanpa jima’), dan menikmatinya pada selain kemaluan.” (al-Mughni, 1/432)

Bagi yang tidak puasa karena haid atau nifas memiliki kewajiban meng-qadha pada selain bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits di atas.

Orang yang Telah Renta

Yang dimaksud di sini adalah orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan sehingga ia tidak mampu lagi berpuasa. Orang yang keadaannya demikian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:

“…Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang sudah tua yang tidak sanggup lagi berpuasa. Maka sebagai gantinya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg) dari hinthah (gandum). (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207 dan disahihkan olehnya)

Jadi, orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut berkewajiban membayar fidyah untuk orang miskin sebagai ganti hari yang ia tinggalkan. Adapun fidyah insya Allah akan dijelaskan kemudian.

Orang Sakit yang Tidak Diharapkan Kesembuhannya

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan, “…Tidak diberi keringanan dalam masalah ini (tidak puasa lalu membayar fidyah) kecuali yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak sembuh.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 2/138, an-Nasa’i, 1/318—319, dan al-Albani rahimahullah berkata sanadnya shahih)

Wanita Hamil dan Menyusui

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wanita yang menyusui, hukumnya adalah seperti wanita hamil dalam segala urusannya seperti dalam penjelasan yang telah lalu. (Syarhul ‘Umdah, 1/252)

Wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam riwayat Anas bin Malik Al-Ka’bi radiyallahu'anhu:

Datang kepada kami kuda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam lalu aku dapati beliau sedang makan siang, lalu beliau mengatakan, “Mendekatlah kemudian makanlah!”

Saya katakan, “Sesungguhnya aku berpuasa.”

Beliau berkata lagi:

أُدْنُ أُحَدِّثُكَ عَنِ الصَّوْمِ –أَوْ الصِّيَامِ-، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالمُرْضِعِ شَطْرَ الصَّوْمِ

“Mendekatlah, aku beri tahu kamu tentang puasa, sesungguhnya Allah meletakkan dari seorang musafir setengah shalat serta meletakkan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui….” (HR. Abu Dawud no. 2408. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan hasan sahih dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2273, serta Ibnu Majah no. 1667)

Apa yang mesti dilakukan oleh wanita yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara pendapat yang ada:

1. Tidak wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla, 6/262). Secara ringkas, alasan beliau adalah tidak adanya dalil yang mewajibkan mengqadha atau membayar fidyah.

2. Wajib membayar fidyah dan qadha jika ia meninggalkan puasa karena khawatir terhadap anak atau janinnya, dan meng-qadha saja ketika khawatir atas dirinya sendiri.

Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad yang masyhur (Fatawal Mar’ah, 1335). Alasan bagi yang mengkhawatirkan dirinya, karena ia serupa dengan orang yang sakit atau seperti orang yang khawatir akan mengalami sakit.

Adapun yang khawatir atas janinnya, ia juga wajib membayar fidyah sebab ia berbuka karena khawatir atas orang lain. Ini lebih berat dari yang berbuka karena khawatir atas dirinya sendiri. Maka diberatkan gantinya dengan diwajibkan juga membayar fidyah.

Alasan lainnya adalah hadits Anas bin Malik al-Ka’bi radiyallahu'anhu yang lalu dan tidak ada (keterangan dalam hadits itu) kecuali digugurkannya pelaksanaan puasa pada waktunya, bukan digugurkan qadhanya karena dalam hadits itu disebut musafir dan musafir diletakkan darinya pelaksanaan pada waktunya saja (bukan qadhanya). Juga karena dia berharap adanya kemampuan untuk mengqadha, maka hukumnya seperti orang yang sakit. (Syarhul Umdah, 1/249]

3. Kewajibannya hanya mengqadha. Ini adalah pendapat al-Auza’i , ats-Tsauri, al-Hasan, Abu Hanifah, dan lainnya (al-Muhalla, 6/263, Jami’ Ahkamin Nisa’, 2/395). Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radiyallahu'anhu juga.

4. Kewajiban mereka hanya membayar fidyah, tidak mengqadha. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum, Qatadah rahimahullah, dan yang lainnya.

Pendapat terakhir inilah yang saya cenderungi dengan beberapa alasan sebagai berikut:

1. Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi radiyallahu'anhu

Telah dijelaskan di atas bahwa terdapat hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta'ala meletakkan puasa dari seorang musafir—dalam sebuah riwayat—dan dari wanita hamil dan menyusui. Sungguh Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengatakan keduanya atau salah satunya.”

Maksud dari meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui di sini, adalah tidak diwajibkannya mengqadha, namun hanya wajib membayar fidyah. Dengan ini Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu berfatwa sebagaimana akan dibahas kemudian.

Yang menunjukkan makna ini adalah bahwa Allah Ta'ala telah menerangkan makna meletakkan puasa dari seorang musafir dengan firman-Nya, “…maka barang siapa sakit atau safar maka hendaknya menggantinya dengan hari yang lain…”

Lalu Allah Ta'ala juga terangkan makna meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui dengan firman-Nya “…maka bagi yang mampu dengan kepayahan hendaknya membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin…”

Ayat ini kemudian berlaku pada orang yang sudah tua yang tidak mampu. Dan wanita hamil atau menyusui digolongkan dengan mereka sehingga berkewajiban membayar fidyah saja sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu kepada seorang budak wanita yang hamil atau menyusui:

“Engkau, kedudukanmu seperti yang tidak mampu. Kewajibanmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha atasmu.” (HR. ath-Thabari dengan sanad yang dikatakan asy-Syaikh al-Albani shahih sesuai dengan syarat Muslim, al-Irwa’ [4/19]. Juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/219 no. 7567] tapi tanpa kata-kata “tidak ada kewajiban qadha” dan Ibnu Hazm [al-Muhalla 6/263])

Juga Sa’id bin Jubair berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan kepada budaknya yang hamil atau menyusui, “Engkau termasuk yang tidak mampu, kewajibanmu memberi makan bukan mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/206 no. 8 dan ia berkata sanadnya sahih)

2. Fatwa Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum

Terdapat beberapa fatwa Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum dalam masalah ini, di antaranya:

a. Beliau mengatakan, wanita hamil dan menyusui berbuka serta tidak meng-qadha. (HR. ad-Daruquthni 1/207 dan disahihkan olehnya)

b. Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhu dan dijawab, “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/263. asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya bagus, dalam Irwa’ul Ghalil 4/20)

c. Nafi’ bercerita bahwa anak wanita Ibnu ‘Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil lalu ia haus di bulan Ramadhan. Maka beliau perintahkan untuk berbuka dan mengganti dari hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin. (HR. ad-Daruquthni dalam as-Sunan, 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya sahih, Irwa’ul Ghalil, 4/20)

d. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu'anhum ditanya tentang wanita hamil jika khawatir pada anaknya, beliau menjawab, “Hendaknya berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin satu mud (sekitar 7,5 ons) dari gandum.” (HR. asy-Syafi’i, al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra [4/230] dari Malik dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/218 no. 7561] dan Ayyub, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhu). Dalam lafadz Ayyub, “Jika khawatir atas dirinya.” (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)

3. Fatwa Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu

Didapati beberapa fatwa dari beliau, juga penjelasan ayat yang menunjukkan dengan jelas bahwa beliau berpendapat hanya membayar fidyah dan tidak qadha. Di antaranya:

a. Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu melihat budak wanitanya hamil atau menyusui maka beliau mengatakan, “Kamu termasuk dari orang yang tidak mampu melakukan puasa, wajib atas kamu jaza’ (memberi makan), dan tidak ada qadha atas dirimu.” (HR. ad-Daruquthni dengan sanad yang disahihkannya [1/207], Shifat Shaum an-Nabi hlm. 85)

b. Diriwayatkan Ikrimah rahimahullah dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum bahwa beliau berkata, “Telah ditetapkan bagi wanita hamil dan yang menyusui, yakni firman-Nya, “Dan atas orang-orang yang mampu dengan payah.” (HR. Abu Dawud disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2317)

c. Beliau juga mengatakan, “Pada firman Allah Ta'ala tersebut ada rukhshah (keringanan) bagi orang yang sudah tua (kakek dan nenek) walaupun keduanya mampu untuk berpuasa. Keduanya diberi keringanan untuk berbuka jika mau dan memberi makan seorang miskin sebagai gantinya.

Lalu (hukum) itu dihapus dengan firman Allah Ta'ala (yang artinya), “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” Rukhshah itu tetap bagi kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Jika keduanya khawatir, maka berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti tiap harinya.” (HR. Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 2/135, Ibnul Jarud, no. 381, dan al-Baihaqi, 4/230. Sanadnya disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18)

d. Beliau juga berkata, “Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas anaknya di bulan Ramadhan, maka keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka serta memberikan makan untuk setiap harinya satu orang miskin dan tidak mengqadha.” (asy-Syaikh al-Albani mengatakan riwayat ath-Thabari dalam tafsirnya, sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, ibid:19)

Riwayat-riwayat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum kaitannya dengan hal ini, bisa dilihat secara rinci beserta penjelasan dan takhrijnya dalam Irwa’ul Ghalil (4/17—25) pada takhrij hadits no. 912.

Dari nukilan di atas, baik dari penjelasan dan fatwa Ibnu ‘Abbas maupun Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum, tampak jelas bahwa wanita yang hamil atau menyusui menurut beliau berdua tidak wajib mengqadha.

Yang wajib adalah membayar fidyah, sama saja baik khawatir atas dirinya, janin, maupun anaknya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas yang sebagian hanya menyebut kekhawatiran atas dirinya, sebagian menyebut khawatir atas anaknya, sebagiannya lagi sekadar menyebut jika khawatir, bahkan sebagiannya tidak menyebutkan kekhawatiran sama sekali.

Pada semua keadaan itu mereka menghukumi dengan hukum yang sama tanpa ada perincian apa pun. Jika hukum mereka berbeda pada keadaan-keadaan itu tentu akan mereka jelaskan, terlebih ketika berfatwa. Sementara kita tahu bahwa mengakhirkan keterangan di saat dibutuhkan itu tidak boleh.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Telah tetap wajibnya fidyah dari tiga sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka, dan mereka khilaf dalam masalah mengqadhanya.” (Syarhul ‘Umdah,1/249)

Adapun pendapat yang mengatakan jika khawatir atas anaknya maka tidak ada fidyah atas dirinya, maka itu menyelisihi perkataan al-Imam Ahmad rahimahullah dan ucapan-ucapan salaf. (Syarhul Umdah,1/253)

Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum dalam hal ini dari kalangan sahabat. (al-Mughni, 3/21)

Tafsir Ibnu ‘Abbas dihukumi marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasalam) karena tafsir itu berkaitan dengan asbabun nuzul. (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)

Jika pendapat itu seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah bahwa tidak ada yang menyelisihi fatwa Ibnu ‘Abbas atau Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum, maka mestinya kita mengutamakan pendapat mereka berdua dari pendapat yang lain. Pendapat itu juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Qatadah. (al-Mushannaf, 4/216—218)

Perkataan sahabat memiliki nilai tinggi dalam menentukan hukum. Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ucapan para sahabat jika menyebar dan tidak ada pengingkaran di zaman mereka, itu merupakan hujjah menurut mayoritas ulama.

Jika mereka berselisih, maka apa yang mereka perselisihkan itu dikembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasalam. Ucapan sebagian mereka bukanlah merupakan hujjah jika sahabat yang lain menyelisihinya. Ini kesepakatan ulama.

Lalu jika sebagian mereka berpendapat dengan sebuah pendapat kemudian sebagian yang lain tidak menyelisihinya namun pendapat itu tidak tersebar, maka ini juga dipertentangkan. Sedangkan jumhur (kebanyakan) ulama berhujjah dengannya.” (Majmu’ Fatawa, 20/14)

Demikian pula fatwa para sahabat, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa fatwa sahabat tidak keluar dari enam keadaan. Jika ada pada salah satu dari lima keadaan pertama maka itu hujjah yang wajib diikuti. Jika ada pada keadaan yang keenam maka bukan hujjah, yaitu jika sahabat tersebut memahami sesuatu yang tidak diinginkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam (salah paham). Tentu lima kemungkinan yang pertama lebih banyak dari kemungkinan yang satu. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 4/148, Faqih wal Mutafaqqih, 1/174 dari buku Ma’alim fi Ushul Fiqh hlm. 226—227)

Permasalahan

Bila ada seorang wanita hamil di bulan Ramadhan dan ia meninggalkan puasa karena kehamilannya itu. Kemudian ia melahirkan di bulan itu juga, sehingga ia tentu meninggalkan puasa karena nifasnya. Apakah ia wajib mengqadha karena ia meninggalkan puasa karena nifas itu? Kalau dia menganggap dirinya sebagai orang yang menyusui apakah tidak wajib mengqadha?

Masalah ini telah dijawab oleh asy-Syaikh al-Albani, ia berkata, “Jika bertepatan ketika ia nifas dan juga menyusui, maka jawabnya: ia seperti keadaannya semula yaitu ketika hamil, tidak ada qadha atasnya. Yang wajib atasnya adalah fidyah.” (Majalah al-Ashalah edisi 15—16 hlm. 120)

dikutip dari "Orang-orang Yang Tidak Wajib Berpuasa"
ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
AsySyariah.com

Sahur, Meskipun Seteguk Air

15.44 Add Comment
Sahur, Meskipun Hanya Minum Seteguk Air | al-uyeah.blogspot.com
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Makan sahur adalah barakah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)

Yuk Kita Sahur

15.44 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Keutamaan Sahur

15.44 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Para pembaca hafizhakumullahu wa yarhamukum (semoga Allah ta’ala senantiasa menjaga dan merahmati anda semua). Ketahuilah, banyak pribadi muslim yang menyatakan: “Saya cinta kepada Allah ta’ala.” Dan mereka pun ingin mendapatkan kecintaan Allah ta’ala. Peryataan tersebut sangat mudah untuk diucapkan, akan tetapi dalam pengamalannya tentu saja memerlukan pengorbanan yang besar.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammd): ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini adalah hakim (yang mengadili) bagi setiap orang yang mengaku cinta pada Allah ta’ala namun dia tidak berada di jalan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Maka dia adalah orang yang berdusta dalam pengakuannya hingga dia mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)

Oleh karena itu, ketika kita mengeluarkan pernyataan tersebut sementara kita jauh dari ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kita termasuk orang yang berdusta atas pernyataan kita. Al-Hasan Al-Bashri dan ulama salaf lainnya rahimahumullah berkata: “Sekelompok kaum telah menyangka bahwasanya mereka mencintai Allah Ta'ala maka Allah ta’ala menguji mereka dengan ayat ini (yang tersebut di atas).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)

Maka dari sinilah hendaknya kita melihat kembali kepada apa yang telah kita lakukan! Apakah kita telah mengikuti Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan sebenar-benarnya ataukah belum?

Kaitannya dengan pengamalan ayat di atas, kami paparkan ke hadapan anda suatu risalah ringkas tentang sahur dan ifthar (buka puasa) serta sunnah-sunnahnya, sehingga dalam sahur dan ifthar kita benar-benar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Makna Sahur

Dalam bahasa Arab, as-sahur dengan mem-fathah huruf sin adalah benda makanan dan minuman untuk sahur.

Adapun as-suhur dengan men-dhommah huruf sin adalah mashdar yakni perbuatan makan sahur itu sendiri. (An-Nihayah, 2/347)

Hukum Sahur

Hukum makan sahur adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam mendorong kita untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Makan sahur adalah barakah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)

Keutamaan Sahur

Adapun mengenai keutamaan sahur, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskannya dalam beberapa hadits di bawah ini:

1. Dalam sahur terdapat barakah
Dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya (Fathul Bari, 4/166): “Dan yang utama (dari tafsiran “barakah” yang terdapat dalam hadits) sesungguhnya barakah dalam sahur dapat diperoleh dari beberapa segi, yaitu:
a. Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
b. Menyelisihi ahli kitab.
c. Menambah kemampuan untuk beribadah.
d. Menambah semangat.
e. Mencegah akhlak yang buruk yang timbul karena pengaruh lapar.
f. Mendorong bersedekah terhadap orang yang meminta pada waktu sahur atau berkumpul bersamanya untuk makan sahur.
g. Merupakan sebab untuk berdzikir dan berdoa pada waktu mustajab.
h. Menjumpai niat puasa bagi orang yang lupa niat puasa sebelum tidur.


2. Pujian Allah Ta’ala dan doa para malaikat terhadap orang-orang yang sahur
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Makan sahur adalah barakah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)


3. Menyelisihi puasa ahli kitab
Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Yang membedakan antara puasa kami (orang-orang muslim) dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Al-Imam Muslim dan lainnya)
Al-Imam Sarafuddin Ath-Thiibi rahimahullah berkata: “Sahur adalah pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab, karena Allah ta’ala telah membolehkan kita sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan bagi mereka, dan penyelisihan kita terhadap ahli kitab dalam masalah ini merupakan nikmat (dari Allah Ta’ala) yang harus disyukuri.” (Syarhuth-Thiibi, 5/1584)
    Waktu Sahur
    Waktu yang utama untuk makan sahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga mendekati terbit fajar. Dan mengakhirkan waktu sahur ini merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radiyallahu ‘anhu, beliau bekata:

    Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas bin Malik) berkata: ‘Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?’ Zaid bin Tsabit radiyallahu ‘anhu berkata: ‘50 ayat’.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih Al-Bukhari:

    Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dengan shalat fajar”. Maksudnya (jarak waktu) antara selesainya sahur dengan permulaan shalat Fajar. (Fathul Bari, 4/164)

    Dan hal ini sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih Al-Bukhari pada kitab Tahajjud, dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, beliau ditanya:

    Berapakah jarak waktu antara selesainya Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radiyallahu ‘anhu makan sahur dengan permulaan mengerjakan shalat (subuh)? Beliau menjawab: ‘Seperti waktu yang dibutuhkan seseorang membaca 50 ayat (dari Al Qur`an)’.”

    Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (4/164) menyebutkan: “(Bacaan tersebut) bacaan yang sedang-sedang saja (ayat-ayat yang dibaca), tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, dan (membacanya) tidak cepat dan tidak pula lambat”.

    Bila kita sebutkan dengan catatan waktu maka kira-kira jarak antara keduanya 10-15 menit. Wallahu a’lam.

    Tamr (Kurma) Sebaik-baik Makanan Untuk Sahur
    Terkadang di antara hidangan makan sahur kita terdapat beberapa jenis makanan dengan beragam rasanya, sehingga kita dapat memilih makanan yang baik dan disukai. Akan tetapi tahukah anda jenis makanan apa yang paling baik untuk sahur? Ketahuilah! Sebaik-baik makanan untuk sahur adalah tamr (kurma), dan sahur dengan tamr merupakan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

    Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772)

    "Sahur dan Berbuka"
    sumber : salafy.or.id

    Memberi Makan Orang Berpuasa

    15.38 Add Comment
    image by  al-uyeah.blogspot.com
    Keutamaan memberi makanan berbuka. Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rezeki yang telah Allah Ta'ala karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa karena pahalanya yang sangat besar. Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

    مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    “Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang puasa.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid radiyallahu'anhu)

    Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” (al-Jami’ush Sahih, 3/171 no. 807. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mensahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)

    Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rezeki yang Allah Ta'ala karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa.

    Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekadar air minum. Janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!

    Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang

    Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

    أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

    Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)

    Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan. Allah Ta'ala berfirman:

    “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)

    Demikian yang dapat kami aturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar berikut sunnah-sunnahnya.
    Wallahu a’lam.

    dikutip dari "Sahur dan Berbuka"
    ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
    AsySyariah.com

    [AUDIO] Marhaban Ya Ramadhan

    19.04 Add Comment
    Marhaban Ya Ramadhan | al-uyeah.blogspot.com
    Semoga kita senantiasa mendapat Rahmat dan KaruniaNya. Download kajian dengan tema "Marhaban ya Ramadhan" oleh ustadz Abu Mu'awiyah Asykari. Semoga bisa menjadi bekal kita dalam menyambut puasa Ramadhan. 


    Download Marhaban Ya Ramadhan
    Klik kanan link kemudian pilih "Save Link As". Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum

    Persiapan Ramadhan Bersama Generasi As-Salafush Shalih

    18.42 Add Comment
    Persiapan Ramadhan Bersama Generasi As-Salafush Shalih | al-uyeah.blogspot.com
    Generasi as-salafush shalih mereka adalah orang-orang yang mengetahui betapa berharganya bulan yang penuh barakah ini, mereka melewati bulan tersebut dengan penuh keseriusan dan bersungguh-sungguh untuk melakukan amal shalih dengan mengharapkan ridha Allah dan mengharap ganjaran-Nya. 

    Telah tetap bahwasanya mereka dahulu berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar Allah menyampaikan mereka kembali kepada Ramadhan kemudian mereka juga berdo’a kepada-Nya selama 6 bulan agar Dia menerima amalan-amalan mereka.

    Abdul Aziz bin Abi Daud berkata : “Aku mendapati mereka bersungguh-sungguh dalam beramal shalih. Ketika mereka telah melakukannya, mereka pun ditimpa kekhawatiran, apakah amalan mereka diterima atau tidak.”

    Maka kemarilah wahai saudaraku yang mulia! Kita lihat sebagian keadaan para salaf ketika bulan Ramadhan dan bagaimana semangat, keinginan yang kuat, dan kesungguhan mereka dalam beribadah agar kita bisa berupaya meneladaninya, dan agar kita termasuk orang yang mengerti kedudukan bulan Ramadhan ini sehingga kita pun mau serius beramal shalih padanya.

    Pertama : ‘Ulama Salaf dan Membaca Al-Quran.

    Ibnu Rajab bekata: Dalam hadits Fathimah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau mengabarkan kepadanya:

    أنّ جبريل عليه السلام كان يعارضه القرآن كل عام مرةً وأنّه عارضه في عام وفاته مرتين

    Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam menyimak Al-Qur’an yang dibacakan Nabi sekali pada setiap tahunnya, dan pada tahun wafatnya Nabi, Jibril menyimaknya dua kali. (Muttafaqun ‘Alaihi)

    Dan dalam hadits Ibnu Abbas:

    أنّ المدارسة بينه وبين جبريل كانت ليلاً

    Bahwasanya pengkajian terhadap Al-Qur’an antara beliau dengan Jibril terjadi pada malam bulan Ramadhan. (Muttafaqun ‘Alaihi).

    Hadits ini menunjukkan disunnahkannya memperbanyak membaca Al-Quran pada malam bulan Ramadhan, karena waktu malam terputus segala kesibukan, terkumpul pada malam itu berbagai harapan, hati dan lisan pada malam bisa berpadau untuk bertaddabur, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

    إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْءاً وَأَقْوَمُ قِيلاً

    Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. (Al-Muzammil: 6)

    Bulan Ramadhan mempunyai kekhususan tersendiri dengan (diturunkannya) Al-Qur’an, sebagaimana Allah ta’ala berfirman

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

    Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (Al-Baqarah: 185) Latha’iful Ma’arif hal. 315.

    Oleh kerena itulah para ‘ulama salaf rahimahumullah sangat bersemangat untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Siyar A’lamin Nubala’, di antaranya:

    1. Dahulu Al-Aswad bin Yazid mengkhatamkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan setiap dua malam, beliau tidur antara Magrib dan Isya’. Sedangkan pada selain bulan Ramadhan beliau mengkhatamkan Al Qur’an selama 6 hari.

    2. Al-Imam Malik bin Anas jika memasuki bulan Ramadhan beliau meninggalkan pelajaran hadits dan majelis ahlul ilmi, dan beliau mengkonsentrasikan kepada membaca Al Qur’an dari mushaf.

    3. Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri jika datang bulan Ramadhan beliau meninggalkan manusia dan mengkonsentrasikan diri untuk membaca Al Qur’an.

    4. Said bin Zubair mangkhatamkan Al-Qur’an pada setiap 2 malam.

    5. Zabid Al-Yami jika datang bulan Ramadhan beliau menghadirkan mushaf dan murid-muridnya berkumpul di sekitarnya.

    6. Al-Walid bin Abdil Malik mengkhatamkan Al-Qur’an setiap 3 malam sekali, dan mengkhatamkannya sebanyak 17 kali selama bulan Ramadhan.

    7. Abu ‘Awanah berkata : Aku menyaksikan Qatadah mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.

    8. Qatadah mengkhatamkan Al-Qur’an pada hari-hari biasa selama 7 hari, jika datang bulan Ramadhan beliau mengkhatamkannya selama 3 hari, dan pada 10 terakhir Ramadhan beliau mengkhatamkannya pada setiap malam.

    9. Rabi’ bin Sulaiman berkata: Dahulu Al-Imam Syafi’i mengkhatamkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan sebanyak 60 kali, dan pada setiap bulannya (selain Ramadhan) sebanyak 30 kali.

    10. Waki’ bin Al-Jarrah membaca Al-Quran pada malam bulan Ramadhan serta mengkhatamkannya ketika itu juga dan ditambah sepertiga dari Al Qur’an, shalat 12 rakaat pada waktu dhuha, dan shalat sunnah sejak ba’da zhuhur  hingga ashar.

    11. Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengkhatamkan Al Qur’an pada siang bulan Ramadhan setiap harinya dan setelah melakukan shalat tarawih beliau mengkhatamkannya setiap 3 malam sekali.

    12. Al-Qasim bin ‘Ali berkata menceritakan ayahnya Ibnu ‘Asakir (pengarang kitab Tarikh Dimasyqi): Beliau adalah seorang yang sangat rajin melakukan shalat berjama’ah dan rajin membaca Al-Qur’an, beliau mengkhatamkannya setiap Jum’at, dan mengkhatamkannya setiap hari pada bulan Ramadhan serta beri’tikaf di menara timur.

    Faidah

    Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata: Bahwasanya larangan mengkhatamkan Al-Quran kurang dari tiga hari itu adalah apabila dilakukan secara terus menerus. Adapun pada waktu-waktu yang terdapat keutamaan padanya seperti bulan Ramadhan terutama pada malam-malam yang dicari/diburu padanya lailatul qadr atau pada tempat-tempat yang memiliki keutamaan seperti Makkah bagi siapa saja yang memasukinya selain penduduk negeri itu, maka disukainya untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an, dalam rangka memanfaatkan (keutamaan) waktu dan tempat tersebut. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan selainnya dari kalangan ulama’ . (Latha’iful Ma’arif).

    Kedua : ‘Ulama Salaf dan shalat malam (tarawih)

    Shalat tarawih ini merupakan kebiasaan orang-orang shalih, perniagaan kaum mu’minin, dan amalannya orang-orang yang meraih kemenangan. Pada waktu malam orang-orang yang beriman menyendiri dengan Rabbnya, menghadap kepada Penciptanya, mengadukan keadaan mereka seraya memohon kepada-Nya keutamaan-Nya. 

    Jiwa-jiwa mereka berada di antara kedua tangan Pencitanya, beri’tikaf untuk bermunajat kepada Penciptanya. Mereka berupaya mendapat percikan cahaya dari ibadah tersebut, berharap dan bersimpuh diri atas adanya berbagai pemberian dan karunia (dari Rabbnya).

    1. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Aku tidak mendapati suatu ibadah pun yang lebih besar nilainya daripada shalat pada pertengahan malam.

    2. Abu ‘Utsman An-Nahdi berkata: Aku bertamu kepada Abu Hurairah selama 7 hari, maka beliau, istri dan pembantunya membagi malam menjadi 3 bagian, yang satu shalat ini kemudian membangunkan yang lainnya.

    3. Dahulu Syaddad bin Aus jika beranjak untuk beristirahat di ranjangnya, kondisinya bagaikan biji yang berada di atas penggorengan (yakni tidak tenang) kemudian berdoa : Ya Allah! Sesungguhnya Jahannam (terus mengancam)! Jangan Engkau biarkan aku tidur. Maka beliau pun bangun dan langsung menuju tempat shalatnya.

    4. Dahulu Thawus melompat dari atas tempat tidurnya kemudian langsung bersuci dan menghadap qiblat (melakukan shalat) hingga datang waktu shubuh dan berkata : Mengingat Jahannam akan menghentikan tidurnya para ahli ibadah.

    5. Dari As-Saib bin Yazid dia berkata: Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma mengimami manusia pada malam Ramadhan (dalam shalat tarawih). Kemudian sang imam membaca 200 ayat, hingga kami bersandar kepada tongkat-tongkat karena lamanya berdiri, tidaklah kami selesai dari shalat kecuali telah mendekati waktu shubuh. (HR. Al-Baihaqi).

    6. Dari Malik bin ‘Abdillah bin Abi Bakr, dia bekata : Aku mendengar ayahku berkata: Dahulu kami selesai dari shalat malam pada bulan Ramadhan, kami pun bersegera mempersiapkan makan karena takut datangnya waktu shubuh. (HR. Malik dalam Al Muwaththa’).

    7. Dari Dawud bin Al-Hushain, dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz, dia berkata: Para qari’ (para imam tarawih) dahulu membaca surat Al-Baqarah dalam delapan raka’at. Maka ketika para qari’ (para imam tarawih) membacanya dalam 12 raka’at, orang-orang melihat bahwa para imam tersebut telah meringankan bacaan untuk mereka. (HR. Al Baihaqi)

    8. Nafi’ berkata: Dahulu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tinggal di rumahnya pada bulan Ramadhan. Ketika orang-orang telah pergi dari masjid, beliau mengambil sebuah wadah yang berisi air kemudian keluar menuju masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau tidak keluar dari masjid sampai tiba waktu shalat shubuh di masjid tersebut. (HR. Al Baihaqi)

    9. Dari Nafi’ bin ‘Umar bin Abdillah, dia berkata: aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah berkata: Dahulu aku pernah mengimami manusia pada bulan Ramadhan, aku membaca pada suatu raka’at surat Alhamdulillahi Fathir (surat Fathir) dan yang semisalnya. Tidak sampai kepadaku bahwa ada seorang pun yang merasa keberatan dengannya. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    10. Dari ‘Imran bin Hudair, dia berkata: Dahulu Abu Mijlaz tinggal di sebuah perkampungan, pada bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tujuh hari. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    11. Dari Abdush Shamad, dia berkata: Abul Asyhab telah memberitakan kepadaku, dia berkata: Dahulu Abu Raja’ mengkhatamkan Al Qur’an ketika mengimami kami pada sholat malam bulan Ramadhan setiap sepuluh hari.

    Sebab-sebab bathiniyah untuk seseorang bisa bangun malam ada empat perkara

    Pertama: Selamatnya hati dari hasad terhadap kaum muslimin, selamatnya hati dari kebid’ahan dan sesuatu yang tidak bermanfaat dari perkara duniawi.

    Kedua: Senantiasa hatinya terbiasa takut disertai dengan pendek angan-angan.

    Ketiga: Mengetahui keutamaan shalat malam.

    Keempat: Ini adalah faktor pendorong yang paling mulia, yaitu cinta karena Allah dan kuatnya iman bahwasanya dalam shalatnya tersebut tidaklah dia berucap dengan satu huruf pun melainkan dia sedang bermunajat kepada Rabbnya.

    Ketiga : ‘Ulama Salaf dan sifat pemurah dan dermawan ketika menyambut bulan Ramadhan

    1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

    كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس بالخير، وكان أجود ما يكون في شهر رمضان، إنّ جبريل عليه السلام كان يلقاه في كل سنة في رمضان حتى ينسلخ فيعرض عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم القرآن، فإذا لقيه جبريل كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود بالخير من الريح المرسلة.

    Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pemurah dalam memberikan kebaikan, dan sifat pemurah beliau yang paling besar adalah ketika Ramadhan. Sesungguhnya Jibril biasa berjumpa dengan beliau, dan Jibril ‘alaihis salam senantiasa menjumpai beliau setiap malam bulan Ramadhan sampai selesai (habis bulan Ramadhan), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan padanya Al Qur’an. Ketika berjumpa dengan Jibril’ alaihissalam, beliau sangat dermawan kepada kebaikan daripada angin yang berhembus. (Muttafaqun ‘Alaihi)

    Al-Muhallab berkata: “Dalam hadits tersebut menunjukkan barakahnya beramal kebajikan dan sebagian amalan kebajikan itu akan membuka dan membantu untuk dikerjakannya bentuk amalan kebajikan yang lain. Tidakkah kamu tahu bahwa barakahnya puasa, perjumpaan (Nabi) dengan Jibril, dan dibacakannya Al-Qur’an kepadanya akan menambah kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beribadah dan bershadaqah sampai-sampai digambarkan lebih cepat daripada angin yang berhembus.”

    Az-Zain bin Al-Munayyir berkata: Yakni semua bentuk kebaikan beliau, baik tatkala dalam kondisi fakir dan butuh maupun dalam kondisi kaya dan berkecukupan merata lebih daripada meratanya air hujan menimpa bumi yang dihembuskan angin.

    Ibnu Rajab berkata : Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata: Yang paling dicintai bagi seseorang adalah semakin bertambah kedermawanannya pada bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kebutuhan manusia agar tercukupi keperluan-keperluan mereka, serta agar mereka tersibukkan dengan ibadah puasa dan shalat dari pekerjaan mereka.”

    2. Adalah Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berpuasa dan tidak berbuka kecuali bersama orang-orang miskin, namun jika keluarganya menghalangi mereka darinya, maka ia tidak makan pada malam itu. Jika ada seorang peminta datang kepada beliau dalam keadaan beliau sedang makan, beliau mengambil bagiannya dan memberikan kepada si peminta tersebut, beliau pun kembali dan keluarganya telah memakan apa yang tersisa di mangkuk tempat makanan. Maka beliau berpuasa pada pagi harinya dan tidak memakan sesuatu apapun.

    3. Yunus bin Yazid berkata: Dahulu Al-Imam Ibnu Syihab rahimahullah jika memasuki bulan Ramadhan, beliau isi bulan tersebut dengan membaca Al-Quran dan memberi makan.

    4. Adalah Hammad bin Abi Salamah rahimahullah memberi jamuan berbuka pada bulan Ramadhan kepada 500 orang dan setelah ‘idul fithri beliau memberi masing-masing mereka dengan 500 dirham.

    Keempat : Sedikit makan

    1. Ibrahim bin Abi Ayyub berkata : Dahulu Muhammad bin ‘Amr Al-Ghazy pada bulan Ramadhan makan hanya dua kali.

    2. Abul ‘Abbas Hasyim bin Al-Qasim berkata : Dahulu aku pernah di sisi Al-Muhtadi (salah satu khalifah Bani ‘Abbas) pada sore hari di bulan Ramadhan, kemudian aku berdiri untuk pergi, maka dia (Al Muhtadi) berkata: duduklah. Maka aku pun duduk, kemudian dia mengimami shalat. Setelah itu dia meminta untuk dihidangkan makanan, maka dihidangkanlah kepada dia satu nampan yang di dalamnya terdapat roti dan tempat yang yang berisi garam, minyak, dan cuka. Kemudian dia mengundangku untuk makan, maka aku pun makan layaknya orang yang menunggu hidangan makanan yang lain. Dia berkata: bukankah besok engkau masih berpuasa? Aku katakan: tentu. Dia berkata: makanlah dan cukupkan makanmu karena tidak ada makanan yang lain selain apa yang kamu lihat ini.

    Kelima : Menjaga lisan, sedikit bicara, menjaga diri dari dusta

    1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

    من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجةٌ في أن يدع طعامه وشرابه

    Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan yang haram dan melakukan perbuatan haram, maka Allah tidak butuh kepada jerih payahnya meninggalkan makan dan minumnya. (HR. Al-Bukhari)

    Al-Muhallab berkata: Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa hukum puasa itu adalah menahan diri dari perbuatan keji dan perkataan dusta sebagaimana dia menahan diri dari makan dan minum. Barangsiapa yang tidak menahan dirinya dari perkara-perkara tersebut, maka sungguh hal itu akan mengurangi nilai puasanya, menyebabkan murka Allah dan tidak diterimanya puasa dia.

    2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

    إذا أصبح أحدكم يوماً صائماً فلا يرفث ولا يجهل فإن امرؤٌ شاتمه أو قاتله فليقل: إني صائمٌ إني صائمٌ

    Jika pada suatu hari salah seorang dari kalian berpuasa, maka janganlah berbuat keji ataupun bertindak jahil, jika ada seseorang yang mencelanya atau memusuhinya, maka katakanlah: aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa. (HR. Muslim)

    Al-Maziri berkata -menjelaskan kalimat ‘aku sedang berpuasa’-: mungkin juga yang dimaksud dengannya adalah dia mengajak bicara kepada dirinya sendiri dalam rangka memperingatkan dari perbuatan mencela ataupun bermusuhan.

    3. ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata :

    ليس الصيام من الطعام والشراب وحده ولكنه من الكذب والباطل واللغو والحلف

    Bukanlah puasa itu sebatas menahan diri dari makan dan minum saja, akan tetapi puasa itu menahan diri dari perkataan dusta, perbuatan bathil, sia-sia, dan sumpah yang tidak ada gunanya. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    4. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

    إنّ الصيام ليس من الطعام والشراب ولكن من الكذب والباطل واللغو

    Sesungguhnya puasa itu tidaklah sebatas menahan diri dari makan dan minum saja, akan tetapi puasa itu menahan diri dari perkataan dusta, perbuatan batil dan sia-sia. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    5. Dari Thalq bin Qais, dia berkata: Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu berkata :

    إذا صمت فتحفظ ما استطعت

    Jika kamu berpuasa, maka jagalah dirimu semaksimal kemampuanmu.

    Adalah Thalq ketika berpuasa, dia masuk rumahnya dan tidak pernah keluar kecuali untuk mengerjakan shalat. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    6. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Jika kamu berpuasa, maka jagalah pendengaran, penglihatan, dan lisanmu dari berdusta dan jagalah dirimu dari perbuatan dosa, jangan menyakiti pembantu, wajib atas kamu untuk bersikap tenang, (terlebih) pada saat kamu berpuasa, jangan kamu jadikan hari berbukamu (tidak puasa) dengan hari berpuasamu sama. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab Ash-Shiyam Bab ‘Perkara yang diperintahkan kepada orang yang berpuasa berupa sedikit bicara dan menjaga diri dari berdusta’, II/422)

    7. Dan dari ‘Atha’, dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Jika kamu berpuasa, maka janganlah bertindak jahil, dan jangan mencaci maki. Jika kamu diperlakukan jahil, maka katakanlah: aku sedang berpuasa. (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf)

    8. Dan dari Mujahid, dia berkata: ada dua perangai yang barangsiapa menjaga diri darinya, puasanya akan selamat, yakni (1) ghibah, dan (2) berdusta. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    9. Dan dari Abul ‘Aliyah, dia berkata: Puasa itu akan bernilai ibadah selama pelakunya tidak berbuat ghibah. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    Keadaan Salaf terkait dengan waktu

    Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata : Wahai anak Adam! Sesungguhnya kamu itu adalah seperti hari-hari, jika satu hari telah pergi, maka telah hilanglah sebagian dari dirimu.

    Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah juga berkata : Wahai anak Adam! Waktu siangmu adalah tamumu, maka berbuat baiklah kepadanya, karena sesungguhnya jika kamu berbuat baik kepadanya, dia akan pergi dengan memujimu, dan jika kamu bersikap jelek padanya, maka dia akan pergi dalam keadaan mencelamu, demikian juga waktu malammu.

    Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah juga berkata : Dunia itu ada tiga hari: (1) Adapun kemarin, maka dia telah pergi dengan amalan-amalan yang kamu lakukan padanya, (2) adapun besok, mungkin saja kamu tidak akan menjumpainya lagi, (3) dan adapun hari ini, maka ini untukmu, maka beramallah pada saat itu juga.

    Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Tidaklah aku menyesal terhadap sesuatu sebagaimana menyesalku ketika pada hari yang matahari telah tenggelam sementara umurku berkurang padahal amalanku tidak bertambah pada hari itu.

    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Menyia-nyiakan waktu itu lebih buruk daripada kematian, karena menyia-nyiakan waktu itu memutuskan kamu dari Allah dan negeri akhirat, sementara kematian itu memutuskan kamu dari dunia dan penghuninya.

    As-Suri bin Al-Muflis rahimahullah berkata: Jika kamu merasa sedih karena hartamu berkurang, maka menangislah karena berkurangnya umurmu.

    Penutup

    Kita memohon kepada Allah agar menyampaikan kita kapada Ramadhan, dan agar Allah menerima amalan-amaln kita, puasa kita, shalat malam kita, dan mudah-mudahan Allah membebaskan kita dari An Nar. Allahumma Amin.

    darussalaf.or.id

    Berpuasa Bersama Penguasa

    22.52 Add Comment
    Berpuasa Bersama Penguasa | al-uyeah.blogspot.com
    Hukum asal penentuan awal bulan Syawwal (Hari Raya ‘Iedlul Fithri) adalah dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radiyallahu'anhu bahwasanya Nabi bersabda:

    Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian ber-iedlul Fithri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka kalian perkirakanlah. (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar )

    “Memperkirakan” ketika hilal terhalang oleh awan atau lainnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain sebagai berikut:

    Berpuasalah kalian jika kalian melihatnya (hilal) dan ber’iedlul Fithrilah kalian jika kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

    Maka jika yang terhalang adalah hilal Syawwal, genapkanlah bulan Ramadhan 30 hari.

    Penentuan Ramadhan, Syawwal, Haji dan lain-lain adalah tanggung jawab penguasa

    Hari Raya adalah suatu amalan yang bersifat jama’i (dilakukan secara berjama’ah), maka penguasalah yang berkewajiban untuk ru’yatul hilal atau orang-orang khusus yang mereka tugaskan, atau merekalah yang menerima berita-berita dari orang yang melihat hilal dan menentukan sah atau tidak sahnya. Oleh karena itu kita tidak bisa melaksanakan hari raya sendiri-sendiri dengan melihat hilal sendiri-sendiri.

    Kewajiban rakyat -kaum muslimin – adalah mentaati penguasanya pada hasil keputusan mereka, hingga terjadilah kebersamaan yang dikehendaki oleh syariat Islam. 

    Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah: “Sesungguhnya untuk melihat hilal atau mencari berita tentang hilal dari negeri-negeri lain pada hari ini adalah perkara yang mudah, sebagaimana sudah dimaklumi. Namun yang demikian perlu perhatian serius dari para penguasa negara-negara Islam hingga (persatuan) akan terwujud menjadi kenyataan insya Allah tabaraka wa ta’ala”. (Tamamul Minnah, hal. 398)

    Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun penguasa tersebut dhalim atau fasik.

    Berkata Imam ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf hal. 102: “Ahlul hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang baik atau pun yang jahat. Dan berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat”.

    Berkata Imam al-Barbahari rahimahullah: “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidak mengurangi kewajiban yang Allah wajibkan melalui lisan nabi-Nya Shallallahu'alaihiwasalam. Kejahatannya untuk diri mereka sendiri, sedangkan ketaatan dan kebaikanmu bersamanya tetap sempurna -Insya Allah. Yakni kebaikan berupa shalat jama’ah, Jum’at dan jihad bersama mereka dan segala sesuatu dari ketaatan yang dikerjakan bersama mereka, maka pahalamu sesuai dengan niatmu”. (Syarhus Sunnah, al-Barbahari, hal. 116)

    Berkata Abu Ja’far ath-Thahawi : “Haji dan jihad terus berlangsung bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau yang jahat, sampai hari kiamat; tidak terbatalkan dan tidak gugur (dengan kefasikan mereka). (Al-Aqidah ath-Thahawiyah, dengan syarh Ibnu Abil ‘Izz, hal. 287)

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dan mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum’at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama’ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat”. (Aqidah Wasithiyah, Ibnu Taimiyah, hal. 257)

    Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan ketika menjelaskan ucapan Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Yang demikian karena tujuan kaum muslimin adalah menyatukan kalimat dan menghindari perpecahan dan perselisihan. Karena penguasa yang fasik tidak lepas dari kedudukannya sebagai penguasa yang harus ditaati dan tidak boleh ditentang, apalagi jika sampai berakibat menelantarkan kewajiban-kewajiban dan menumpahkan darah”. (Syarh Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 216)

    Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) berpendapat untuk menegakkan haji bersama para penguasa walaupun mereka fasik. Bahkan walaupun mereka meminum khamr ketika haji. Mereka tidak berkata: “Ini adalah imam faajir, kami tidak mau terima kepemimpinannya”. Karena mereka berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah wajib walaupun mereka fasik, selama kefasikannya tidak membawa pada kekafiran yang jelas yang di sisi Allah kita punya bukti…”. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 337)

    Beliau berkata pula: “Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan”. (sumber yang sama hal. 336)

    Berkata Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi : “Telah ditunjukkan oleh dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta ijma’ para salaful ummah bahwa para penguasa, pemimpin shalat, hakim, panglima perang dan pengurus zakat ditaati dalam perkara-perkara ijtihad. Dan tidaklah mereka mentaati anak buahnya dalam perkara ijtihad, tetapi rakyatlah yang harus mentaatinya dalam masalah-masalah tersebut. Dan hendaklah mereka menyerahkan pendapatnya kepada penguasa tersebut, karena kepentingan umum dan persatuan serta bahayanya perpecahan dan pertikaian adalah lebih diperhatikan daripada masalah-masalah pribadi atau kelompok.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 376)

    Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : “Jika ada yang bertanya: “Mengapa kita mesti shalat di belakang mereka dan mengikuti mereka dalam haji, jihad, Jum’at dan hari raya?” Kita katakan bahwa mereka adalah penguasa kita yang kita beragama dengan mentaati mereka, karena perintah Allah :

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian…” (an-Nisaa': 59)

    Dan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam :

    Sesungguhnya akan terjadi setelahku kedhaliman-kedhaliman dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada orang yang mengalami masa tersebut dari kami?” Beliau menjawab: “Tunaikanlah hak-hak mereka atas kalian, dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian. (HR. Muslim) 

    Yang dimaksud “hak-hak mereka (para penguasa)” adalah ketaatan kepada mereka pada selain kemaksiatan. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 339)

    Dengan kita mengikuti ucapan-ucapan para ulama di atas, niscaya akan terwujud kebersamaan yang disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits yang sudah kita sebutkan pada edisi ke-80, Rasulullah bersabda:

    Puasa itu adalah hari ketika kalian seluruhnya berpuasa, Iedlul Fithri adalah hari di mana seluruh kalian berbuka (yakni tidak berpuasa lagi –pent.) dan Iedlul Adha adalah hari ketika kalian seluruhnya menyembelih kurban. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah , dengan Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)

    Adapun cara para penguasa menentukan hari raya tersebut, apakah dengan ru’yah atau dengan hisab, maka merekalah yang bertanggung jawab di hadapan Allah .

    Hadits di atas di samping merupakan dalil untuk berpuasa bersama kaum muslimin, juga merupakan dalil berhari raya bersama mereka.

    Berkata ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/72: “Pada hadits ini ada dalil bahwa yang teranggap dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal (bulan sabit) tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’iedlul Fithri atau pun berkurban”.

    Disamping itu ada pula hadits mauquf yang semakna dengan ini dari Aisyah dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari jalan Abu Hanifah, Ia berkata: Menyampaikan kepadaku Ali bin Aqmar, dari Masruq, bahwa ia mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah (dalam keadaan tidak berpuasa –pent.). Aisyah berkata: “Berilah Masruq minuman dan perbanyaklah halwa untuknya!” Masruq berkata: “Tidaklah menghalangiku untuk berpuasa pada hari ini, kecuali aku khawatir hari ini adalah hari raya nahr (iedlul Adha). Maka Aisyah pun berkata:

    Hari raya Nahr adalah hari manusia menyembelih, dan iedlul Fithri adalah hari ketika manusia berbuka (yakni tidak lagi berpuasa). 

    (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbani, hal. 442)

    Disebutkan pula ucapan senada oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibu as-Sunan, 3/214: “Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas orang yang berkata: “Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan Sabit dengan mengukur hisabnya atau menghitung tempat-tempat terbitnya, boleh baginya berpuasa dan beriedlul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak mengetahuinya”. Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya bulan sabit sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia pun belum berpuasa”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)

    Demikian pula tentunya siapa yang melihat hilal Syawwal sendirian, namun penguasa tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berhari raya sendirian.

    Berkata Abul Hasan as-Sindi dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah, setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat di atas sebagai berikut: “Tampaknya makna hadits ini adalah bahwa perkara-perkara tersebut bukan haknya pribadi-pribadi seseorang tertentu. Dan tidak boleh seseorang menyendiri dalam masalah tersebut, tetapi urusan ini dikembalikan kepada imam dan jama’ah kaum muslimin seluruhnya. Wajib bagi setiap pribadi mengikuti kebanyakan manusia dan penguasanya. Dengan demikian jika seseorang melihat hilal, tetapi penguasa menolaknya, maka semestinya dia tidak tidak menetapkan perkara-perkara tadi pada dirinya sendirian, sebaliknya wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)

    Maka nasehat kita kepada para penguasa adalah: tentukanlah awal bulan Ramadlan, Syawwal dan lain-lain dengan ru’yatul hilal di mana pun hilal itu terlihat, walaupun di negara-negara lain.

    Dan nasehat kita kepada kaum muslimin adalah: taatilah penguasa; berpuasa dan ber’iedhul Fithrilah bersama mereka, dan janganlah berpecah-belah.

    [Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Ongkos cetak dll Rp. 200,-/exp. tambah ongkos kirim. Pesanan min 50 exp. bayar 4 edisi di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab & Pimpinan Redaksi: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Sekretaris: Ahmad Fauzan/Abu Urwah, HP 081564634143; Sirkulasi/pemasaran: Arief Subekti HP 081564690956. Untuk memperdalam ilmu dan informasi dakwah baca: majalah Asy-Syari’ah & An-Nasihah atau klik www.asysyariah.com dan www.salafy.or.id.]

    (Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 84/Th. II, tanggal 24 Ramadlan 1426 H/28 Oktober 2005 M, judul asli Berhari Raya Bersama Kaum Muslimin dan Penguasanya, penulis asli Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed)