Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Dicari! Suami Ideal

00.07 Add Comment
Dicari! Suami Ideal | al-uyeah.blogspot.com
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Banyak suami yang merasa telah berperan besar dengan mencari nafkah, lalu merasa mendapat pembenaran untuk tidak mau tahu dengan urusan rumah. Mengurus anak, pekerjaan rumah tangga, hingga hal-hal yang lebih kecil dari itu, seperti “wajib” dibebankan pada istri semata.

Itulah salah satu “egoisme” suami yang banyak kita jumpai dalam kehidupan rumah tangga saat ini. Terlihat sepele, namun sejatinya cukup menggerogoti harmonisasi dalam keluarga. Apalagi bara egoisme itu terus disulut dengan sikap suami yang lebih senang menuruti kesenangan pribadi: menonton sepak bola, memancing, main game, internetan, nongkrong bersama teman-temannya, atau malah terlampau asyik dengan pekerjaan kantornya. Alih-alih bicara kepedulian, waktu pun  seperti tiada untuk keluarga.

Patut disadari, suami dengan segala karakternya, jelas dominan memberi warna dalam rumah tangganya, karena ia adalah kepala rumah tangga. Pada dirinya kepemimpinan itu berada, pada dirinya keteladanan harus ditampakkan, dan di pundaknya tugas mencari nafkah itu dibebankan. Dengan sederet tanggung jawab yang besar itu, rumah tangga jelas membutuhkan karakter suami yang bisa memimpin, membimbing, tegas, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan, bisa memberi teladan, tidak pantang menyerah, ulet dalam bekerja dan mencari nafkah, dan sebagainya. Sudahkah ini semua dimiliki seorang suami?

Pada kenyataannya, kita justru menjumpai yang sebaliknya. Banyak suami yang tidak punya visi dalam berumah tangga, hingga terkesan nekat ketika memasuki gerbang pernikahan. Usaha/pekerjaan apa yang akan ditekuni, akan tinggal di mana setelah berumah tangga, seperti  jauh  dari rencana. Ada suami yang masih tinggal jadi satu dengan orang tua dalam keadaan belum punya pekerjaan, justru merasa nyaman-nyaman saja padahal segala kebutuhan rumah tangganya  masih di-support orang tuanya. Galibnya, sebagai kepala rumah tangga, ia dituntut untuk menafkahi  keluarganya, tidak berlindung di balik kata tawakal untuk menutupi kemalasan dan  keputusasaannya.

Parahnya, dalam keadaan yang serba kekurangan ini banyak suami yang justru emosional. Menuruti emosi, ancaman cerai sedikit-sedikit ditebar. Seolah-olah cerai itu adalah perkara remeh yang tidak punya konsekuensi apa pun. Seakan-akan dengan ancaman cerai dia telah menjadi  laki-laki sejati, superior, dan membuat wanita tak berdaya. Bahkan, ada yang menjadi ringan tangan  demi menutupi “kegagalannya”.

Ada pula yang sebaliknya. Suami dikaruniai rezeki yang luas, namun dia justru pelit memberi nafkah kepada keluarganya. Bahkan, dia menyalahgunakan kepercayaan istri untuk bermaksiat di luar rumah, berfoya-foya hingga selingkuh. Ada juga tipe suami yang tertutup, tidak mau terbuka kepada istrinya, dari soal pekerjaan atau penghasilannya, lebih-lebih uangnya ke mana saja dibelanjakan.

Padahal istri butuh tipe suami yang terbuka, mau mendengarkan dan mengajaknya bermusyawarah, perhatian, tidak otoriter, dan tidak selalu merasa benar sendiri. Akan tetapi, alih-alih penuh pengertian, sabar, dan pemaaf, banyak suami yang justru tidak mau menganggap, bahkan tidak mau mengingat jasa istri sama sekali.

Itu baru soal karakter. Pertengkaran rumah tangga yang bisa berujung perceraian juga tidak jarang dipicu dari kebiasaan sepele. Seperti suami yang jorok, kurang memerhatikan penampilan, kerapian rambut atau pakaian, dsb.

Sederet sifat atau kebiasaan jelek suami bisa jadi akan panjang dibeberkan di sini. Intinya, sebisa mungkin kita menghindari hal-hal yang bisa menyuntikkan kebencian dalam rumah tangga.  Menjadi ideal tidak berarti menjadi pribadi yang sempurna, tetapi ini tetap bisa diupayakan selama  kita mau berusaha, insya Allah.

Wa‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Asysyariah.com

Darah Istihadhah

19.20 Add Comment
Darah Istihadhah | al-uyeah.blogspot.com
Istihadhah berbeda dengan haidh. Perbedaan ini menuntut banyak hal. Terutama terkait dengan praktek ibadah. Pembahasan ringkas berikut insya Allah memberikan kemudahan untuk memahami apa sesungguhnya istihadhah itu

Sebagian wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji (kemaluan) di luar kebiasaan bulanannya (haidh) dan bukan karena melahirkan. Darah ini diistilahkan dengan darah istihadhah. Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, istihadhah adalah darah yang mengalir dari farji wanita di luar waktunya dan berasal dari urat yang dinamakan ‘adzil (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 4/17).

Al Imam Al Qurthubi rahimahullah mensifatinya dengan darah yang keluar dari farji wanita di luar kebiasaan bulanannya, disebabkan urat yang terputus. (Al Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 3/57)

Keluarnya darah istihadhah ini merupakan hal yang lazim dijumpai para wanita. Bukan hanya di masa sekarang, namun sejak dulu dan dialami pula oleh para wanita dari kalangan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Menurut Al Imam Ash Shan`ani rahimahullah, jumlah shahabiyyah yang mengalami istihadhah di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mencapai sepuluh orang, demikian menurut perhitungan ahlul ilmi, (Subulus Salam, 1/161). Bahkan ada yang menghitungnya lebih dari sepuluh.

Di antara mereka adalah Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha. Ia pernah datang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Wahai Rasulullah! Aku adalah seorang wanita yang ditimpa istihadhah maka aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”.(Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim dalam Shahih-nya no. 333)

Bahkan di antara Ummul Mukminin (istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam), ada pula yang ditimpa istihadhah seperti yang diberitakan Aisyah radliallahu anha:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah i`tikaf bersama sebagian istrinya, (ada di antara mereka) yang sedang istihadhah dalam keadaan ia melihat keluarnya darah…” (HR. Al Bukhari no. 309, 310)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengkisahkan, tiga orang putri Jahsyin semuanya mengalami istihadhah. Mereka adalah Zainab Ummul Mukminin, Hamnah istri Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan Ummu Habibah istri ‘Abdurrahman bin Auf, semoga Allah meridhai mereka semuanya. (Syarah Muslim 1/23, Fathul Bari, 1/513)

Bahkan ada di antara shahabiyyah yang mengalami istihadhah selama bertahun-tahun, seperti dialami Ummu Habibah bintu Jahsyin radliallahu anha. Ia istihadhah selama 7 tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334.

Ada pula di antara mereka yang keluar darah istihadhah dengan deras dan sangat banyak seperti Hamnah bintu Jahsyin radliallahu anha. Ia pernah datang menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengadukan keadaan dirinya:

“Aku ditimpa istihadhah yang sangat banyak dan deras…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan ia menshahihkannya. Dinukilkan penshahihan Al Imam Ahmad terhadap hadits ini, sedangkan Al Imam Al Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160)

Keadaan Wanita yang Istihadhah

Keadaan pertama: 

Dia memiliki ‘adat (kebiasaan haidh) yang tertentu setiap bulannya sebelum ditimpa istihadhah. Ketika keluar darah dari farjinya, untuk membedakan apakah darah tersebut darah haidh atau darah istihadhah, kembali kepada kebiasaan haidhnya. 

Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidhnya dan berlaku padanya hukum wanita haidh. Adapun di luar waktu itu bila masih keluar darah, berarti ia mengalami istihadhah dan berlaku pada dirinya hukum wanita suci (yakni suci dari haidh/ nifas).

Misalnya: seorang wanita ‘adatnya 6 hari di tiap awal bulan. Kemudian ia ditimpa istihadhah yang menyebabkan darah keluar terus menerus dari farjinya. Maka 6 hari di awal bulan itu dianggap haidh, selebihnya istihadhah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha. Fathimah menyangka, ia harus meninggalkan shalat karena istihadhah yang dialaminya. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan tuntunan:

“Engkau tidak boleh meninggalkan shalat. (Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh. Apabila datang haidhmu maka tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari haidhmu, cucilah darah darimu (mandilah) dan shalatlah.” (HR. Al Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengatakan kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin radiyallahu'anha :

“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari haidhmu kemudian mandilah.” (HR. Muslim no. 334)

Keadaan kedua: 

Ia tidak memiliki ‘adat tertentu sebelum ditimpa istihadhah ataupun ia lupa ‘adatnya, namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan darah haidh dengan istihadhah ia memakai cara tamyiz (mengenali sifat darah). Bila ia dapatkan bau tidak sedap dari darah yang keluar dan sifat-sifat lain yang ia kenali, berarti ia sedang haidh, selain dari itu berarti ia istihadhah.

Misalnya: seorang wanita keluar darah dari kemaluannya secara terus menerus, namun 10 hari yang awal darah yang keluar berwarna hitam selebihnya berwarna merah. Maka 10 hari yang awal itu dihitung haidh, selebihnya istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha:

Apabila darah itu darah haidh, maka dia berwarna hitam yang dikenal. Bila demikian darah yang keluar darimu, berhentilah shalat. Namun bila tidak demikian keadaannya, berwudhulah dan shalatlah.” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, dan lainnya. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 283, 284)

Muncul permasalahan, bagaimana bila wanita yang istihadhah punya ‘adat haidh dan bisa membedakan sifat darah (tamyiz)? Mana yang harus dia dahulukan, ‘adat atau tamyiz ?

Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Al Imam Malik, Asy Syafi‘i dan satu riwayat dari Al Imam Ahmad berpendapat tamyiz didahulukan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Apabila darah itu darah haidh maka dia berwarna hitam yang dikenal. Bila demikian darah yang keluar darimu berhentilah shalat. Namun bila tidak demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah”. (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, dan lainnya. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 283, 284)

Mereka juga beralasan tamyiz merupakan tanda yang jelas sekali, maka sepantasnya kembali kepadanya.

Adapun Abu Hanifah berpendapat ‘adat didahulukan. Pendapat ini dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalil sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari haidhmu kemudian mandilah.” (HR. Muslim no.334)

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyuruh Ummu Habibah untuk melihat kebiasaan haidhnya, meski Ummu Habibah bisa saja membedakan darah tersebut. Namun ternyata beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak meminta perincian, misalnya dengan bertanya: “Apakah darah yang keluar itu warnanya berubah?”. Jadi jelaslah, bahwa `adat-lah yang dipegangi bukan tamyiz.

Pendapat terakhir ini yang lebih benar, kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, dengan alasan:

1. Hadits yang di dalamnya ada penyebutan tamyiz diperselisihkan keshahihannya.
2. Penetapan dengan ‘adat lebih meyakinkan bagi seorang wanita karena sifat darah itu terkadang
berubah atau keluarnya bergeser ke akhir bulan atau awal bulan atau terputus-putus sehari berwarna hitam, hari berikutnya berwarna merah. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/427)

Dengan demikian, bila seorang wanita ‘adatnya 5 hari, pada hari ke-4 dari masa haidhnya keluar darah berwarna merah seperti darah istihadhah, namun pada hari ke 5 kembali darahnya berwarna hitam, maka ia berpegang dengan ‘adatnya yang 5 hari sehingga hari ke-4 yang keluar darinya darah berwarna merah, tetap terhitung dalam masa haidhnya. Wallahu a‘lam.

Keadaan ketiga: 

Wanita itu tidak memiliki kebiasaaan haidh (‘adat) dan tidak pula dapat membedakan darah. Sementara, darah keluar terus menerus dari farjinya dan sifat darah itu sama (tidak berubah) atau tidak jelas. 

Maka cara membedakannya dengan melihat kebiasaan umumnya wanita, yaitu menganggap dirinya haidh selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, dimulai sejak awal dia melihat keluarnya darah. Adapun selebihnya berarti istihadhah.

Misalnya: seorang wanita melihat pertama kali keluar darah dari vaginanya pada hari Kamis bulan Ramadhan dan darah itu terus keluar tanpa dapat dibedakan apakah darah haidh atau bukan. Maka dia menganggap dirinya haidh selama 6 atau 7 hari dimulai hari Kamis. Hal ini berdasarkan sabda Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Hamnah:

“Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari syaitan, maka anggaplah dirimu haidh selama enam atau tujuh hari. Setelah lewat dari itu mandilah, maka apabila engkau telah suci shalatlah selama 24 atau 23 hari, puasalah dan shalatlah. Hal ini mencukupimu, demikianlah engkau lakukan setiap bulannya sebagaimana para wanita biasa berhaidh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan ia menshahihkannya. Dinukilkan pula penshahihan Al Imam Ahmad terhadap hadits ini, sedangkan Al Imam Al Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160)

Al Imam Ash Shan‘ani rahimahullah berkata bahwa hadits ini menunjukkan, untuk menentukan haidh dengan yang selainnya, dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita. (Subulus Salam, 1/159)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits di atas: “Anggaplah dirimu haidh selama 6 atau 7 hari” bukanlah keraguan dari rawi (yakni rawi ragu apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan 6 atau 7 hari–pent.) dan bukan pula disuruh memilih antara 6 atau 7 hari. 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan demikian untuk mengajarkan bahwasanya kaum wanita memiliki dua `adat, di antara mereka ada yang haidh selama 6 hari dan ada yang 7 hari. Maka seorang wanita mengembalikan kebiasaannya kepada wanita yang sebaya, dan memiliki keserupaan dengannya.” (Subulus Salam, 1/160)

Dan tentunya lebih pantas bagi wanita ini untuk melihat kerabatnya yang paling dekat seperti ibunya, saudara perempuannya, dan semisal mereka. Bukan kembalinya kepada kebiasaan umumnya wanita yang haidh, karena persamaan seorang wanita dengan kerabatnya lebih dekat daripada persamaannya dengan keumuman wanita. Demikian dikatakan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy Syarhul Mumti` (1/434).

"Darah Istihadhah"
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Majalah AsySyariah

Batasan Kufu Dalam Pernikahan

18.19 Add Comment
Batasan Kufu Dalam Pernikahan | al-uyeah.blogspot.com
Apakah batasan kufu dalam pernikahan? Apakah adanya kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan dalam agama termasuk dalam kekufuan ?

Dianwati
ummuyusuf@myquran.com

Jawab :
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa’ah (kufu) dalam pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad (4/22), yang teranggap dalam kafa’ah adalah perkara dien (agama). Beliau t berkata tentang permasalahan ini diawali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an, di antaranya :

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah-kabilah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (Al Hujurat: 13)

Orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (Al Hujurat: 10)

Kaum mukminin dan kaum mukminat sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (At Taubah: 71)

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik…” (An Nur: 26)

Kemudian beliau lanjutkan dengan beberapa hadits, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

“Tidak ada keutamaan orang Arab dibanding orang ajam (non Arab) dan tidak ada keutamaan orang ajam dibanding orang Arab. Tidak pula orang berkulit putih dibanding orang yang berkulit hitam dan sebaliknya orang kulit hitam dibanding orang kulit putih, kecuali dengan takwa. Manusia itu dari turunan Adam dan Adam itu diciptakan dari tanah”.

Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda kepada Bani Bayadlah: “Nikahkanlah wanita kalian dengan Abu Hindun”.

Maka merekapun menikahkannya sementara Abu Hindun ini profesinya sebagai tukang bekam.

Nabi Shallallahu'alaihiwasalam sendiri pernah menikahkan Zainab bintu Jahsyin Al Qurasyiyyah, seorang wanita bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah bekas budak beliau. Dan menikahkan Fathimah bintu Qais Al Fihriyyah dengan Usamah bin Zaid, juga menikahkan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin `Auf.

Dari dalil yang ada dipahami bahwasanya penetapan Nabi dalam masalah kufu adalah dilihat dari sisi agama. Sebagaimana tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, tidak boleh pula menikahkan wanita yang menjaga kehormatan dirinya dengan laki-laki yang fajir (jahat/jelek).
Al Qur’an dan As Sunnah tidak menganggap dalam kafa’ah kecuali perkara agama, adapun perkara nasab (keturunan), profesi dan kekayaan tidaklah teranggap. Karena itu boleh seorang budak menikahi wanita merdeka dari turunan bangsawan yang kaya raya apabila memang budak itu seorang yang ‘afif (menjaga kehormatan dirinya) dan muslim. Dan boleh pula wanita Quraisy menikah dengan laki-laki selain suku Quraisy, wanita dari Bani Hasyim boleh menikah dengan laki-laki selain dari Bani Hasyim. (Zaadul Ma‘ad, 4/22) .

"Wanita Haidh Masuk ke Masjid dan batasan Kufu Dalam pernikahan"
Penulis: Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya
Sakinah, Muslimah Bertanya, 05 - Juli - 2003

Antara Menaati Orangtua dan Suami

16.46 Add Comment
Antara Menaati Orangtua dan Suami | al-uyeah.blogspot.com
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!

Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab:

“Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan–dari orang tua kepada suami. 

Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

إِذَاصَلَّتِالْمَرْأَةُخَمْسَهَاوَأَطَاعَتْزَوْجَهَاوَأَحْصَنَتْفَرْجَهَادَخَلَتْجَنَّةَرَبِّهَامِنْأَبْوَابِهَاشَاءَتْ

Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”(1)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)


1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya

"Antara Menaati Orangtua dan Suami"
Forumsalafy.net

Wanita Haidh Masuk ke Masjid

19.00 Add Comment
Wanita Haidh Masuk ke Masjid | al-uyeah.blogspot.com
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

‘Athiyyah, Purwokerto

Jawab :

Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320).

Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta‘ala a‘lam bisshawwab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan akan hal ini,sementara Rasulullah telah bersabda :

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Al Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

Di masa hidupnya Rasulullah ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya no. 439).

Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al Muhalla. Demikian pula Asy Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).

Wanita Haidh Masuk ke Masjid dan batasan Kufu Dalam pernikahan
Penulis: Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya
Majalah AsySyariah

Ketika Menikahi Seorang Wanita

18.46 Add Comment
Ketika Menikahi Seorang Wanita | al-uyeah.blogspot.com
Inilah tuntunan Islam sebelum bertemunya dua mani yang menjadi bakal janin dengan izin Allah. Usai pernikahan, ketika sepasang pengantin bertemu untuk pertama kalinya, disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istrinya dan mendoakannya.

Didapati hal ini di dalam ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam:

Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, maka hendaknya ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah dan mendoakannya dengan barakah, serta mengucapkan, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan seluruh sifat yang Engkau jadikan padanya dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekannya dan kejelekan sifat yang Engkau jadikan padanya.’ Apabila ia membeli unta, maka hendaknya ia pegang ujung punuknya dan berdoa seperti itu juga.

(Diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dalam Af’alil ‘Ibad dan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi dan Abu Ya’la dalam Musnadnya dengan sanad hasan, dan disahihkan oleh Imam al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat "Adabuz Zifaaf fis Sunnatil Muthahharah", hal. 20, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah)

Dalam suasana pengantin baru, sang mempelai tak lepas dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga memberikan pengajaran kepada setiap suami istri untuk mulai menjaga calon anak mereka ketika mereka hendak bercampur (jima’). Beliau bersabda :

Apabila salah seorang dari kalian ketika mendatangi istrinya mengatakan : ‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa yang engkau rizkikan kepada kami’, jika Allah tetapkan terjadinya anak, syaithan tidak akan dapat memudharatkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari)

Ibnu Hajar didalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Syaithan tidak akan memudharatkannya” yaitu syaithan tidak akan memalingkan anak itu dari agamanya menuju kekafiran, dan bukan maksudnya terjaga dari seluruh dosa (‘ishmah).

"Saat Si Kecil Tumbuh Dalam Rahim"
Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Majalah AsySyariah

Wanita Melakukan Safar

17.24 Add Comment
Wanita Melakukan Safar | al-uyeah.blogspot.com
Dalam agama Islam, kaum wanita benar-benar beroleh kemuliaan yang tidak didapatkan dalam agama dan peradaban mana pun. Banyak contoh yang membuktikan hal tersebut. Satu di antaranya adalah adanya ketentuan mahram bagi wanita. 

Ketika safar atau bepergian keluar kota meninggalkan tempat bermukim, syariat mewajibkan adanya mahram yang mendampingi si wanita. Hal ini bertujuan untuk menjaga si wanita dari kemudaratan yang mungkin ditemuinya dalam perjalanan, untuk membantu keperluannya dalam perjalanan, dan melindunginya dari hal-hal yang tidak dikehendaki atau tidak terduga.

Pengertian Mahram(1)

Sebelum lebih jauh berbicara tentang masalah ini, kita lihat dahulu apa yang dimaksud dengan mahram. Secara bahasa, mahram diambil dari kata hurmah, yang artinya adalah sesuatu yang tidak halal dilanggar. Jika disebut huram-mu, maknanya adalah wanita-wanitamu dan apa yang engkau lindungi. Mereka disebut maharim, dan bentuk tunggalnya adalah mahrumah. (al-Qamusul Muhith, Fashl al-Ha’u, bab al-Mim dan al-Mu’jamul Wasith, 1/169)

Menurut syariat, kata al-Kasani(2) dalam Bada’iush Shana’i (2/124), “Mahram seorang wanita adalah lelaki yang tidak boleh menikahi si wanita selama-lamanya. Bisa jadi, karena hubungan nasab antara keduanya(3), atau hubungan persusuan(4), atau hubungan yang terjadi karena pernikahan(5).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Mahram adalah suami seorang wanita atau lelaki yang haram menikahi si wanita selama-lamanya karena ada hubungan darah/nasab atau dengan sebab mubah. Contoh mahram seorang wanita adalah ayahnya, anak laki-lakinya, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan, kakek, paman dari pihak ayah (‘ammu) atau pihak ibu (khal), ayah mertua, menantu (suami dari putrinya).” (al-Mughni)

Ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah ‘dengan sebab mubah’ mengeluarkan ibu dari wanita yang dizinai atau anak perempuan dari wanita yang dizinai, sehingga keduanya tidak menjadi mahram bagi lelaki yang menzinai karena ‘hubungan’ yang terjadi antara si wanita dan si lelaki tidak dibolehkan oleh syariat. 

Demikian pendapat jumhur fuqaha berdalil dengan ayat al-Qur’an:

Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah kalian (istri ayah).” (an-Nisa: 22)

Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian (ibu mertua)….” (an-Nisa: 22—23)

Wanita-wanita yang disebutkan dalam dua ayat di atas, termasuk istri ayah dan ibu mertua, haram dinikahi oleh seorang lelaki karena lelaki tersebut merupakan mahram bagi mereka. Sebutan “istri ayah” dan “ibu mertua” muncul karena terjalinnya hubungan pernikahan yang sah antara seorang lelaki dan seorang wanita. 

Jika, na’udzubillah, sampai terjadi hubungan badan antara seorang lelaki dan seorang wanita di luar nikah, si wanita tidaklah disebut istri dari si lelaki sehingga ibu si wanita tidak bisa pula disebut sebagai ibu mertua si lelaki. (Lihat al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi dengan al-Majmu’, 16/219, al-Mughni dan al-Umm, “Kitabun Nikah”, “Ma Yahrumu minan Nisa’i bil Qarabah”).

Mahram ini dipersyaratkan sudah baligh dan berakal. Adapun orang gila atau kurang akal dan anak laki-laki yang masih kecil tidak bisa mengurusi dirinya sendiri, maka bagaimana mungkin dia bisa menemani wanita dari keluarganya ketika safar? Sementara itu, maksud adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Hal ini tidak akan tercapai melainkan ketika lelaki yang menemaninya sebagai mahram sudah baligh dan berakal.

Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur fuqaha (lihat al-Mughni), selain mazhab Malikiyah yang tidak mempersyaratkan baligh tetapi cukup si lelaki sudah tamyiz dan ada kifayah (kemampuan memberi penjagaan dan bantuan).

Orang kafir dan Majusi (kaum penyembah api) tidak bisa menjadi mahram bagi seorang muslimah karena si muslimah tidak aman bersama keduanya.

Wajibnya Mahram bagi Wanita Saat Safar

Hadits-hadits yang menunjukkan wajib adanya mahram bagi wanita saat safar (bepergian meninggalkan kampung, kota, atau negeri tempat bermukim) demikian jelas. Namun, sangat disesalkan, bersamaan dengan jelasnya nash/dalil tersebut, justru banyak terjadi pelanggaran. 

Kita dapati banyak wanita muslimah bepergian ke luar kota sendirian, atau bersama rombongan namun tidak ada mahramnya, atau hanya ditemani sopir. Ini adalah kebodohan terhadap aturan penetap syariat, atau sikap masa bodoh, tidak mau tahu, dan berpaling. 

Kemuliaan yang diberikan Islam kepada wanita malah dikoyak dan dicampakkan. Akhirnya, kehinaan yang diperoleh, yaitu banyaknya pelecehan terhadap kaum wanita, terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga, pemerkosaan, dan perzinaan. Inilah akibat meninggalkan aturan Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasalam.

Hadits tentang Wajibnya Mahram Saat Safar

Apabila kita melihat hadits-hadits yang mewajibkan adanya mahram bagi wanita saat safar, kita dapati adanya perbedaan ketentuan. Ada yang menyebut safar/perjalanan tiga hari tiga malam, ada yang dua hari dua malam, dan ada pula sehari semalam. Bahkan, ada yang menetapkan jarak satu barid, kurang lebih 12 mil atau sekitar 21,25 km. Jarak ini, menurut an-Nawawi rahimahullah, bisa ditempuh dalam waktu setengah hari. (al-Minhaj, 9/108)

Untuk jelasnya, kita lihat hadits-hadits tersebut.

1. Ibnu Umar radiyallahu'anhu menyampaikan dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:

لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَم

“Seorang wanita tidak boleh safar lebih dari tiga hari melainkan bersamanya ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 3246)

2. Dari Ibnu Umar radiyallahu'anhum juga, ia mengabarkan dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَم

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar selama tiga malam melainkan bersamanya ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 3247)

3. Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu'anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

أَنْ لاَ تُسَافِرَ الْمَرْأَةُ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ لَيْسَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan dua hari dalam keadaan tidak ada suaminya bersamanya atau mahramnya (yang lain).” (HR. al-Bukhari no. 1864 dan Muslim no. 3248)

4. Abu Hurairah radiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sehari semalam melainkan bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 3255)

5. Dalam riwayat Abu Dawud, dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu, disebutkan, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ بَرِيْدًا

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (tanpa mahram) dengan jarak satu barid.” (Hadits ini dikatakan syadz [ganjil] oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud)

6. Ibnu Abbas radiyallahu'anhum berkata, “Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

Tidak boleh seorang wanita safar melainkan bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Hadits-hadits di atas bisa dikompromikan, tidak ada pertentangan antara satu dan yang lain.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari menukilkan ucapan Ibnul Munayyir bahwa perbedaan lafadz-lafadz (yang ada dalam hadits-hadits di atas) disebabkan oleh perbedaan orang-orang yang bertanya dan perbedaan tempat. Dalam larangan safar tiga hari, tidak ada keterangan yang sharih/jelas yang menyebutkan boleh jika hanya sehari semalam atau sejarak satu barid.

Hadits-hadits ini menunjukkan, seluruh safar dilarang bagi wanita jika tidak didampingi suami atau mahramnya berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radiyallahu'anhum yang menyebutkan secara mutlak:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita melakukan safar….”

Larangan ini berkonsekuensi perbuatan tersebut harus ditinggalkan, dan seorang wanita tidak halal (berdosa) melakukan safar kecuali apabila ditemani mahramnya.

Al-Imam al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Seakan-akan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam ditanya, apakah seorang wanita boleh safar tiga hari tanpa ada mahram yang menyertainya? Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Beliau juga ditanya tentang safar wanita selama sehari, beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Demikian pula satu barid. 

Artinya, setiap perawi menyampaikan apa yang ia dengar. Perbedaan lafadz yang disampaikan oleh seorang perawi antara satu riwayat dan riwayatnya yang lain itu terjadi karena ia mendengar hadits tersebut pada beberapa kesempatan. Sekali waktu ia meriwayatkan seperti ini, di waktu yang lain seperti itu, dan semuanya sahih. Dalam seluruh riwayat, tidak ada penyebutan batasan minimal sebuah perjalanan bisa dinamakan safar dan memang tidak didapatkan kabar dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam tentang hal tersebut.” (al-Minhaj, 9/108)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Berita Ibnu Abbas radiyallahu'anhum dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, ‘Seorang wanita tidak boleh melakukan safar melainkan bersama mahramnya’, mencakup seluruh safar.”

Ibnu Hazm rahimahullah menetapkan wajibnya keberadaan mahram ini dalam safar si wanita. Ia berkata, “Kami di atas keyakinan tentang haramnya safar bagi wanita melainkan apabila ia ditemani oleh suami atau mahramnya.” (al-Muhalla, 7/48)

Para fuqaha menetapkan, lama safar tiga atau dua hari adalah sama saja(6), karena yang dimaksud dengan safar adalah jarak perjalanan yang ditempuh. Apabila jarak tersebut bisa ditempuh kurang dari waktu yang disebutkan karena cepatnya alat transportasi masa kini, atau karena sebab lain, orang yang melakukannya terkena hukum musafir. 

Berdasarkan hal ini, wajib bagi wanita ditemani mahramnya selama safarnya, baik safar tersebut jaraknya dekat (semata-mata keluar dari negeri tempat bermukim) maupun jauh, baik safar tersebut bisa ditempuh dalam waktu yang singkat maupun waktu yang lama.

Hikmah Adanya Mahram

Pensyariatan mahram tentu sangat banyak hikmahnya. Di antaranya, adanya mahram dalam safar disyariatkan guna menjaga wanita dan anak keturunan/generasi yang akan datang, dan ini termasuk tujuan syariat. Bagaimana pun bagus sarananya, safar tetaplah tidak lepas dari bahaya atau aral melintang yang akan menghadang sehingga bisa menjadi sebab terputusnya safar tersebut. Bisa jadi pula menjadi mudarat bagi wanita, jika ia tidak berpegang dengan aturan syariat.

Adanya mahram yang menemani wanita tatkala safarnya memiliki pengaruh yang besar, baik secara kejiwaan maupun daya indra. Semua pengaruh itu kembali kepada individu dan masyarakat. Di antara pengaruhnya adalah:

1. Memberi rasa tenang kepada wanita dengan keberadaan mahramnya bersamanya

Si wanita merasa mahramnya akan menjaga dan melindunginya dari kejelekan apa pun. Sementara itu, si mahram memiliki rasa tanggung jawab dengan adanya wanita yang ditemaninya. Ibaratnya, ia rela bergadang demi memberi kenyamanan kepada wanita yang ditemaninya, bersedia melindunginya dengan pengorbanan darah sekalipun, dan menghindarkannya dari bercampur baur dengan para lelaki, terlebih lagi orang-orang yang memiliki penyakit syahwat dalam hatinya yang membuat mereka mudah terseret kepada kejelekan.

2. Mahram berfungsi sebagai salah satu wasilah/sarana untuk menjaga individu dan masyarakat dari terjadinya perbuatan fahisyah/keji dan kriminalitas yang telah merata di masyarakat kita dengan berbagai ragamnya

Islam memang meletakkan penghalang-penghalang guna menjaga agar seorang hamba tidak jatuh dalam kejelekan. Siapa yang berhenti di sisi penghalang tersebut dan tidak melampauinya, dia akan selamat dari kehinaan dan kerendahan.

3. Mahram adalah benteng yang kokoh bagi seorang wanita yang akan menghalangi orang lain untuk meragukan si wanita atau menuduhnya dengan tuduhan tidak senonoh

Apabila seorang wanita terus ditemani oleh mahramnya dalam safarnya, hal ini akan memberi kebaikan kepada si wanita dan lebih selamat akibatnya.

4. Termasuk tujuan syariat Islam adalah menjaga keturunan

Sementara itu, hukum-hukum syariat saling menguatkan dan menekankan. Pewajiban mahram merupakan penjagaan terhadap kehormatan dan nasab.

5. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam mengatakan:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ

“Safar itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya.” (HR. al-Bukhari no. 1804 dan Muslim)

Keberadaan mahram akan meringankan si wanita. Si mahram akan membantu keperluannya dalam perjalanan dan menyiapkan kebutuhannya. (Mazhahir Takrimil Mar’ah fisy Syari’ah al-Islamiyyah, hlm. 122)7

Dari keterangan di atas, menjadi jelaslah bahwa pensyariatan mahram adalah bentuk pemuliaan terhadap wanita dan masyarakatnya.

Penyimpangan dari tabiat yang difitrahkan oleh Allah Ta'ala pada diri wanita (dengan melakukan safar sendirian) dan pelanggaran aturan masyarakat Islami merupakan sikap penyia-nyiaan terhadap hukum Allah Ta'ala di muka bumi-Nya. 

Hal ini menyebabkan munculnya berbagai penyakit kejiwaan dan fisik, serta mengantarkan sebagian orang kepada kesulitan hidup. Tidak ada jalan untuk mengembalikan kebahagiaan, ketenangan, ketenteraman, dan kemuliaan hidup selain berpegang dengan hukum Allah Ta'ala dan menjalani hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Ta'ala.

Sebagai penutup, kita yakin bahwa pewajiban mahram adalah penjagaan, benteng, kesucian, dan pemuliaan bagi kaum wanita, keluarga, anak keturunan, dan masyarakatnya. Apakah Anda mendapatkan ada aturan yang lebih memuliakan wanita dan mengagungkan kedudukannya selain aturan syariat Islam? Sungguh, wanita dimuliakan oleh Islam, baik sebagai anak perempuan, istri, ibu, wanita yang masih muda, remaja, maupun telah berusia senja.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

"Pensyari’atan Mahram Merupakan Kemuliaan Bagi Wanita"
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah
AsySyariah.com

Wanita Pezina

16.59 Add Comment
Wanita Pezina | al-uyeah.blogspot.com
Wangi yang semerbak memberi nuansa tersendiri, melapangkan dada, dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila setiap insan menyukainya, termasuk Rasul kita yang mulia Shallallahu'alaihiwasalam. Anas bin Malik radiyallahu'anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah bersabda:

“Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.” (HR. Ahmad, 3/128. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam sendiri tidak pernah menolak bila diberikan wewangian (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5929). Beliau menyatakan kepada shahabatnya:

Siapa yang ditawari raihan (minyak wangi) maka janganlah ia menolak, karena raihan ini ringan dibawa dan aromanya wangi.” (Shahih, HR. Muslim no. 2253)

Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolaknya, demikian dinyatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. (Syarah Shahih Muslim, 15/10)

Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Tiga perkara yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at, bersiwak, dan menyentuh (memakai) winyak wangi jika mendapatkannya.” (HR. Ahmad 4/34, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shahih, 4/309)

Seorang wanita juga disukai untuk selalu menebarkan keharuman dari tubuhnya di hadapan sang suami. 

Sehingga sepantasnya kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yang semisalnya dari wewangian yang diperkenankan.

Adapun perbedaan antara minyak wangi laki-laki dengan minyak wangi wanita, disebutkan beritanya dari Anas radiyallahu'anhu. Ia berkata: “Nabi Shallallahu'alaihiwasalam berkata kepadaku:

“Minyak wangi laki-laki adalah yang tercium jelas baunya dan tidak tampak (samar) warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar, 3/376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 4/308)

Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Faidhul Qadir (3/284): “Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:

‘Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya’ yaitu tampak warnanya dan tersembunyi baunya dari laki-laki yang bukan mahram, seperti za’faran.”

Berkata Al-Baghawi rahimahullah dalam karyanya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan,  mereka membawa pengertian sabda Nabi’minyak wangi wanita’ ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suaminya maka ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yang diinginkan.”

Dalam syariat yang mulia ini, diharamkan bagi wanita bila tercium wanginya oleh laki-laki selain mahramnya. Bahkan wanita yang memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yang bukan mahramnya dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam sebagai wanita pezina.

“Setiap mata itu berzina(3). Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)

Dalam riwayat Ahmad (4/414) disebutkan:

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 4/311)

Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dengan aroma harum yang berasal dari wewangian yang dipakainya. Sehingga mereka terpancing untuk memandangnya. Bila demikian, si lelaki menjadi berzina dengan kedua matanya dan si wanitalah penyebabnya, maka ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (8/58).

Karena itu Nabi Shallallahu'alaihiwasalam melarang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid untuk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya:

“Apabila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah (di masjid), maka janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.” (Shahih, HR. Muslim  no. 443)

Pun beliau melarang wanita yang terlanjur memakai wewangian untuk hadir dalam shalat berjamaah di masjid.

“Wanita siapa saja yang memakai wewangian maka jangan ia hadir bersama kami dalam shalat ‘Isya.” (Shahih, HR. Muslim no. 444)

Semua aturan yang agung ini ditetapkan untuk menutup pintu fitnah, agar kaum lelaki tidak terfitnah dengan wanita dan juga sebaliknya.

Demikian apa yang dapat kami susun untuk pembaca, semoga Allah menjadikannya bermanfaat.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

----

3 Yakni setiap mata lelaki yang memandang wanita yang bukan mahramnya dengan syahwat maka mata itu berzina. (Tuhfatul Ahwadzi, 8/58)

dikutip dari "Dibalik Kemilau Hiasanmu"
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
AsySyariah.com

Adab Keluar Rumah

16.21 Add Comment
Adab Keluar Rumah | al-uyeah.blogspot.com
Saudariku muslimah…
Telah termaktub dalam Al Qur’an, ayat yang berbunyi :

وَقَرْنَفِيبُيُوْتِكُنَّ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”

Perintah untuk berdiam di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat (kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.

Saudariku muslimah…
Walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumahmu, namun bila ada kepentingan darurat, dibolehkan bagimu keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

1. Kenakanlah hijabmu yang syar’i.(1)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَاأَيُّهَاالنَّبِيُّقُلْلأَزْوَاجِكَوَبَنَاتِكَوَنِسَاءِالْمُؤْمِنِيْنَيُدْنِيْنَعَلَيْهِنَّمِنْجَلاَبِيْبِهِنَّذَلِكَأَدْنَىأَنْيُعْرَفْنَفَلاَيُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…”(Al-Ahzab: 59)

2. Hindari memakai wangi-wangian 

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّعَيْنٍزَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُإِذَااسْتَعْطَرَتْفَمَرَّتْبِالْمَجْلِسِفَهِيَكَذَاوَكَذَا

“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.”(HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)

Dalam riwayat Ahmad (4/414):

أَيُّمَاامْرَأَةٍاسْتَعْطَرَتْفَمَرَّتْبِقَوْمٍلِيَجِدُوْارِيْحَهَافَهيَِزَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 4/311)

3. Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan sandal/sepatumu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kakimu agar terdengar suara gelang kaki yang engkau kenakan 

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلاَيَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّلِيُعْلَمَمَايُخْفِيْنَمِنْزِيْنَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.”(An-Nur: 31)

4. Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki 

Rasulmu Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia telah mengabarkan:

الْمَرْأَةُعَوْرَةٌفَإذَاخَرَجَتْاِسْتَشْرَفَهَاالشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Setan menjadikan pandangan lelaki tertuju kepada si wanita, menghias-hiasi dan mempercantiknya dalam pandangan lelaki sehingga mereka terfitnah dengan wanita tersebut.(2)

5. Apabila engkau berjalan bersama saudaramu ataupun temanmu sesama wanita sementara di sana ada lelaki, maka tahanlah untuk berbicara, bukan karena suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki akan terfitnah ketika mendengar suara wanita 

Bila terpaksa berbicara dengan lelaki (yang bukan mahrammu), berbicaralah dengan wajar tanpa mendayu-dayu dan melembut-lembutkan suaramu. Demikianlah yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan dalam firman-Nya:

فَلاَتَخْضَعْنَبِالْقَوْلِفَيَطْمَعَالَّذِيفِيقَلْبِهِمَرَضٌوَقُلْنَقَوْلاًمَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara(3) ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

6. Apabila engkau telah menikah, minta izinlah kepada suamimu ketika keluar rumah sampaipun engkau hendak keluar untuk shalat di masjid

Sebagaimana diisyaratkan permintaan izin ini dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِذَااسْتَأْذَنَتِامْرَأَةُأَحَدِكُمْإِلَىالْمَسْجِدِفَلاَيَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)

7. Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka engkau harus didampingi mahrammu 

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَتُسَافِرِالْمَرْأَةُإِلاَّمَعَذِيْمَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim no. 1341)

8. Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki

9. Berhiaslah dengan rasa malu

10. Tundukkanlah pandangan matamu, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan 

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِيَغْضُضْنَمِنْأَبْصَارِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An-Nur: 31)

Saudariku muslimah…
Demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya engkau pegangi saat keluar dari rumahmu, sungguh kemuliaan kan kau raih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agamamu. 

Sebaliknya kehinaan kan kau terima ketika ajaran agamamu engkau tinggalkan jauh di belakang punggungmu. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu mengikuti kebenaran dan berpegang teguh dengannya sampai tiba saatnya pertemuan dengan Allah. Amin...

Wallahu a’lam bish-shawab.


1 Lihat pembahasan tentang hijab dalam rubrik Wanita dalam Sorotan, Asy-Syariah/lembar Sakinah no. 08/1425 H/2004
2 Tuhfatul Ahwadzi , 4/283
3 Berbicara dengan mendayu-dayu sehingga membangkitkan syahwat lelaki yang mendengarnya sebagaimana seorang istri berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Katsir , 3/491)

"Adab Keluar Rumah"
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Punuk Unta

10.25 Add Comment
Punuk Unta | al-uyeah.blogspot.com
Rambut yang tumbuh di kepala adalah salah satu nikmat Allahlyang diberikan kepada kita. Penampilan kita menjadi bagus, indah, dan cantik karenanya. Untuk seorang lelaki saja, rambut merupakan perhiasan, apalagi bagi seorang wanita.

Mungkin kita masih ingat dengan kisah tiga orang dari kalangan Bani Israil: si abrash atau orang yang berpenyakit sopak/belang, si a’ma atau orang yang buta, dan si aqra’. Ya, salah satu dari tiga orang yang beroleh kesulitan dan kesempitan tersebut adalah si aqra’, seseorang yang sama sekali tidak tumbuh rambut di atas kepalanya.

Ia merasa, kebotakan yang dideritanya menyebabkan manusia menjauhinya dan tidak suka melihatnya. Oleh karena itu, tatkala malaikat datang sebagai utusan Allah Subhanahuwata'ala dengan menyamar (dalam rupa manusia) guna menguji mereka bertiga, siapa yang bersyukur dan siapa yang kufur, si aqra’ meminta dihilangkan penyakitnya dan diberi rambut yang bagus. (Lihat kelengkapan kisahnya dalam hadits yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain)

Karena pentingnya rambut dalam berhias, terutama bagi wanita(1), tak heran apabila rambut disebut mahkota wanita karena fungsinya sebagai hiasan di atas kepala.

Tentang masalah rambut, syariat memiliki ketentuan yang mengaturnya. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan rambut wanita.
Berikut ini rangkuman hukum rambut wanita dari fatwa ulama yang mulia, yang dibawakan secara makna lagi ringkas(2).

1. Mengumpulkan rambut (mengikat jadi satu) di bagian paling atas dari kepala si wanita tidaklah dibolehkan.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهِ النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ المْاَئِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku belum melihat mereka sekarang. (Yang pertama,) suatu kaum yang bersama mereka ada cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. (Yang kedua,) para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka miring lagi membuat orang lain miring. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan bisa mencium bau wangi surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian’.” (HR. al-Imam Muslim no. 5547) (Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’)

Mailatun” maknanya miring dari menaati Allah Subhanahuwata'ala dan dari urusan yang semestinya mereka jaga. Adapun mumilatun maknanya mereka mengajari orang lain untuk berbuat seperti perbuatan mereka yang tercela.

Ada pula yang mengatakan, “mailatun” adalah wanita yang berjalan dengan berlagak sombong, menggoyang-goyangkan atau memiring-miringkan pundak-pundak mereka. Ada pula yang mengatakan, maknanya adalah wanita yang menyisir rambutnya dengan sisiran/model miring atau belahan samping, yang merupakan model sisiran wanita pelacur. Adapun mumilatun maknanya mereka menyisir wanita-wanita lain dengan model sisiran tersebut.

Kepala-kepala mereka seperti punuk unta”, maknanya mereka membesarkan kepala mereka dengan melilitkan imamah, bebat kepala, atau yang semisalnya. (al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/336)

2. Mengumpulkan rambut atau melilitkan/melingkarkannya di sekitar kepala si wanita hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa dipakai lelaki.

Hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) lelaki3. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

3. Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu ikatan/kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai tidaklah menjadi masalah (boleh saja) selama rambut tersebut tertutup dari pandangan mata yang tidak halal melihatnya.

Mengapa dibolehkan? Karena tidak ada larangan tentang hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

Catatan Kaki:
(1) Sesuai kodratnya, wanita diciptakan senang berhias, sebagaimana firman Allah l:
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (az-Zukhruf: 18)
(2) Diambil dari website Mu’assasah ad-Da’wah al-Khairiyyah, KSA.

Kutipan dari tulisan : Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)
Judul asli : Rambut Wanita
Sumber : AsSyariah.com

Wanita Durhaka

21.29 Add Comment
Wanita Durhaka | al-uyeah.blogspot.com
Panas setahun dihapus hujan sehari. Ungkapan ini terasa pas untuk menggambarkan bagaimana sikap kebanyakan istri terhadap suaminya. Kebaikan suami yang demikian banyak, berubah menjadi tak bernilai ketika suami berbuat salah. Sikap enggan untuk mensyukuri kebaikan suami ini termasuk penyebab mayoritas penghuni neraka adalah wanita.

Merupakan satu anugerah dari Allah, ketika seorang wanita dipertemukan dengan pasangan hidupnya dalam satu jalinan kasih yang suci. Hal ini  sebagai satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Sang Khaliq.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar-Rum: 21)

Merajut dan menjalin tali pernikahan agar selalu berjalan baik tidak bisa dikatakan mudah bak membalik kedua telapak tangan, karena dibutuhkan ilmu dan ketakwaan untuk menjalaninya.

Seorang suami butuh bekal ilmu agar ia tahu bagaimana menahkodai rumah tangganya. Istripun demikian, ia harus tahu bagaimana menjadi seorang istri yang baik dan bagaimana kedudukan seorang suami dalam syariat ini. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan agar jalinan itu tidak goncang ataupun terputus.

Syariat menetapkan seorang suami memiliki hak yang sangat besar terhadap istrinya, sampai-sampai bila diperkenankan oleh Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.

Abdullah ibnu Abi Aufa bertutur: Tatkala Mu’adz datang ke negeri Yaman atau Syam, ia melihat orang-orang Nashrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka. Maka ia memandang dan memastikan dalam hatinya bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam adalah yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu. Ketika ia kembali ke hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, ia berkata: “Ya Rasulullah, aku melihat  orang-orang Nashrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka, maka aku memandang dan memastikan dalam hatiku bahwa engkaulah yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu.” Mendengar ucapan Mu’adz ini, bersabdalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahuwata'ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya terhadapnya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad 4/381. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa Al-Ghalil no. 1998)

Satu dari sekian hak suami terhadap istrinya adalah disyukuri akan kebaikan yang diperbuatnya dan tidak dilupakan keutamaannya.

Namun disayangkan, di kalangan para  istri  banyak yang melupakan atau tidak tahu hak yang satu ini. Hingga kita dapati mereka sering mengeluhkan suaminya, melupakan kebaikan yang telah diberikan dan tidak ingat akan keutamaannya. Yang lebih disayangkan, ucapan dan penilaian miring terhadap suami ini kadang menjadi bahan obrolan di antara para wanita dan menjadi bahan keluhan sesama mereka. Padahal perbuatan seperti ini menghadapkan si istri kepada kemurkaan Allah dan adzab yang pedih.

Perbuatan tidak tahu syukur ini  merupakan satu sebab wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, sebagaimana diberitakan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam seselesainya beliau dari Shalat Kusuf (Shalat Gerhana):

“’Diperlihatkan neraka kepadaku. Ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita yang kufur(1).’ Ada yang bertanya kepada beliau: ‘Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab: ‘(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka satu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Al-Qadhi Ibnul ‘Arabi berkata: “Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa kufur/ ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya karena Nabi Shallallahu'alaihiwasalam telah menyatakan: ‘Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya’. Nabi Shallallahu'alaihiwasalam menggandengkan hak suami terhadap istri dengan hak Allah. Maka bila seorang istri mengkufuri/ mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah mencapai puncak yang sedemikian besar, hal itu sebagai bukti istri tersebut meremehkan hak Allah. Karena itulah diberikan istilah kufur terhadap perbuatannya akan tetapi kufurnya tidak sampai mengeluarkan dari agama.” (Fathul Bari, 1/106)

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam juga mengisahkan: “Aku berdiri di depan pintu surga, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin, sementara orang kaya lagi terpandang masih tertahan (untuk dihisab) namun penghuni neraka telah diperintah untuk masuk ke dalam neraka(2), ternyata mayoritas yang masuk ke dalam neraka adalah kaum wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5196 dan Muslim no. 2736)

Pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam keluar menuju lapangan untuk melaksanakan shalat. Setelah itu, beliau berkhutbah dan ketika melewati para wanita beliau bersabda: “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar (meminta ampun) karena sungguh diperlihatkan kepadaku mayoritas kalian adalah penghuni neraka.” Berkata salah seorang wanita yang cerdas: “Apa sebabnya kami menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya namun dapat menundukkan lelaki yang memiliki akal yang sempurna daripada kalian.” Wanita itu bertanya lagi: “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang akal dan kurang agama?”. “Adapun kurangnya akal wanita ditunjukkan dengan  persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Sementara kurangnya agama wanita ditunjukkan dengan ia tidak mengerjakan shalat dan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan selama beberapa malam (yakni saat ditimpa haidh).” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)

Di sisi lain Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengabarkan dalam sabdanya:
Minoritas penghuni surga adalah kaum wanita.” (HR. Muslim no. 2738)

Oleh karena itu,  tidak pantas bagi seorang wanita yang mencari keselamatan dari adzab untuk menyelisihi suaminya dengan mengkufuri kenikmatan dan kebaikan yang telah banyak ia curahkan. Ataupun banyak mengeluh hanya karena sebab sepele yang tak sebanding dengan apa yang telah ia persembahkan untuk anak dan istrinya.

Sepatutnya bila seorang istri melihat dari suaminya sesuatu yang tidak ia sukai atau tidak pantas dilakukan, janganlah ia mengkufuri dan melupakan seluruh kebaikannya. Sungguh, bila seorang istri tidak mau bersyukur kepada suami, sementara suaminya adalah orang yang paling banyak dan paling sering berbuat kebaikan kepadanya, maka ia pun tidak akan pandai bersyukur kepada Allah 'Azza wa Jalla, Dzat yang terus mencurahkan kenikmatan dan menetapkan sebab-sebab tersampaikannya kenikmatan pada setiap hamba.

Abu Hurairah radhiallahu'anhu menyampaikan sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam:

Siapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, maka ia tidak akan bersyukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4177 dan At-Tirmidzi no. 2020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil menurut syarat Muslim, dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/338)

Al-Khaththabi berkata: “Hadits ini dapat dipahami dari dua sisi.
Pertama: orang yang tabiat dan kebiasaannya suka mengingkari kenikmatan yang diberikan kepadanya dan enggan untuk mensyukuri kebaikan mereka maka menjadi kebiasaannya pula mengkufuri nikmat Allah 'Azza wa Jalla dan tidak mau bersyukur kepada-Nya. Kedua: Allah tidak menerima rasa syukur seorang hamba atas kebaikan yang Dia curahkan apabila hamba tersebut tidak mau bersyukur (berterima kasih) terhadap kebaikan manusia dan mengingkari kebaikan mereka, karena berkaitannya dua hal ini.” (‘Aunul Ma’bud, 13/114)

Adapun Al-Qadhi mengatakan tentang hadits ini: “(Nabi Shallallahu'alaihiwasalam menyatakan demikian) bisa jadi karena mensyukuri Allah 'Azza wa Jalla hanya bisa sempurna dengan patuh kepada-Nya dan melaksanakan perintah-Nya. Sementara di antara perkara yang Dia perintahkan adalah berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara tersampaikannya nikmat-nikmat Allah kepadanya. Maka orang yang tidak patuh kepada Allah dalam hal ini, ia tidak menunaikan kesyukuran atas kenikmatan-Nya. Atau bisa pula maknanya, orang yang tidak berterima kasih kepada manusia yang telah memberikan dan menyampaikan kenikmatan kepadanya, padahal ia tahu sifat manusia itu sangat senang  mendapatkan pujian, ia menyakiti si pemberi kebaikan dengan berpaling dan mengingkari apa yang telah diberikan, maka orang seperti ini akan lebih berani meremehkan sikap syukur kepada Allah, yang sebenarnya sama saja bagi-Nya antara kesyukuran dan kekufuran(3).” (Tuhfatul Ahwadzi, 6/74).

Sepantasnya bagi seorang istri yang mencari keselamatan dari adzab Allah untuk mencurahkan seluruh kemampuannya dalam menunaikan hak-hak suami, karena suaminya adalah jembatan untuk meraih kenikmatan surga atau malah sebaliknya membawa dirinya ke jurang neraka. Al-Hushain bin Mihshan radhiyallahu'anhu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi Shallallahu'alaihiwasalam karena satu keperluan dan setelah selesai dari keperluan tersebut, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bertanya kepadanya:

Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu saat bergaul dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4/341. Penulis Jami’ Ahkamin Nisa berkata: hadits ini hasan, 3/430)

Saudariku, janganlah engkau sakiti suamimu dengan tidak mensyukuri apa yang telah diberikannya. Ingatlah, suamimu hanya sementara waktu menemanimu di dunia,  kemudian dia akan berpisah denganmu dan berkumpul dengan para bidadari surga yang murka kala engkau menyakitinya.  Nabi Shallallahu'alaihiwasalam menyatakan hal ini dalam sabdanya:

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia kecuali  hurun ‘in(4) (bidadari-bidadari surga) yang menjadi  istri si  suami di surga berkata: “Jangan engkau menyakitinya, qatalakillah(5), karena dia di sisimu hanyalah sebagai tamu dan sekedar singgah, hampir-hampir dia akan berpisah denganmu untuk bertemu dengan kami.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah no. 204. Penulis Bahjatun Nazhirin berkata: Sanad hadits ini shahih, 1/372)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Footnote
(1) Yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur ashghar (kufur kecil) yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keimanan. Pelakunya tetap seorang muslim namun karena dosa yang diperbuat, ia pantas mendapatkan siksa di dalam neraka meski tidak kekal di dalamnya sebagaimana pelaku kufur akbar (kufur besar). Kufur ini yang diistilahkan kufrun duna kufrin. Al-Qadhi Abu Bakar ibnul ‘Arabi berkata dalam syarahnya sebagaimana dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani: “Maksud penulis (Al-Imam Al-Bukhari) membawakan hadits ini (dalam kitab Al-Iman bab Kufranil ‘Asyir wa Kufrin duna Kufrin) adalah untuk menerangkan bahwa sebagaimana ketaatan itu diistilahkan dengan iman.  Demikian pula perbuatan maksiat diistilahkan kufur. Namun kufur yang disebutkan dalam hadits ini bukan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.” (Fathul Bari, 1/106)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bolehnya memberikan istilah kufur kepada orang yang mengkufuri/ mengingkari hak-hak orang lain terhadapnya, sebagai satu celaan bagi si pelaku walaupun ia tidak kafir kepada Allah 'Azza wa Jalla. (Syarah Shahih Muslim, 6/213)

(2) Maknanya: orang kaya yang pantas masuk neraka karena kekafiran atau kemaksiatannya, telah masuk ke dalam neraka. (Syarah Shahih Muslim, 17/53)

(3) Yakni Allah tidak rugi dan tidak ada yang berkurang dari kerajaan-Nya bila ia dikufuri, sebaliknya Allah tidak mendapat untung dan tidak pula bertambah pemilikan-Nya bila ia disyukuri. Sama saja baginya antara disyukuri dan dikufuri, tidak menambah dan tidak mengurangi sedikitpun apa yang ada pada-Nya.

(4) Al-Hur jamak dari Al-Haura, yaitu wanita-wanita penduduk surga, yang lebar matanya, bagian yang  putih dari matanya sangatlah putih, sementara bola matanya sangatlah hitam. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/283-284)

(5) Qatalakillah maknanya semoga Allah membunuhmu, melaknatmu atau memusuhimu. Namun maknanya bisa untuk menyatakan keheranan dan bukan dimaksudkan agar perkara tersebut terjadi.

"Kekufuran Istri Berbuah Petaka"
(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)
AsySyariah.com

Berhijablah Saudariku

06.27 Add Comment
Berhijablah Saudariku Itu Perintah Rabbmu | al-uyeah.blogspot.com
Bismillah, saudariku, berhijablah, itu perintah Rabbmu. Perintah Allah 'Azza wa Jalla, perintah Rabb semesta alam. Yang Menciptakan kita dan seluruh bumi dan isinya. Yang Maha Melihat dan Mengetahui. Yang Maha Mengetahui segala isi hati kita. Yuk simak. 

Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan). Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.

Hijab Itu Kesucian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)

Hijab Itu Pelindung. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan

Sabda beliau yang lain (yang artinya): “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.” Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.

Hijab Itu Taqwa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman(yang artinya): “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)

Hijab Itu Iman. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman (yang artinya):“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)

Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”

Hijab Itu Haya’ (Rasa Malu). Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”

Sabda beliau yang lain (yang artinya):“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”

Sabda Rasul yang lain (yang artinya): “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”

Hijab Itu Perasaan Cemburu. Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”

Beberapa Syarat Hijab Yang Harus Terpenuhi:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

Jangan Berhias Terlalu Berlebihan(Tabarruj). Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.

Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.

Kami Dengar Dan Kami Taat. Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan.

Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya:“Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48)

Firman Allah yang lain (yang artinya): “Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52)

Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”

Dinukil dari Kitab “Al Hijab” Departemen Agama Arab Saudi
Penebit: Darul Qosim P.O. Box 6373 Riyadh 11442
"Apa lagi yang menghalangimu untuk berhijab Wahai Saudariku?"
Darussalaf.or.id