Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Dicari! Suami Ideal

00.07 Add Comment
Dicari! Suami Ideal | al-uyeah.blogspot.com
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Banyak suami yang merasa telah berperan besar dengan mencari nafkah, lalu merasa mendapat pembenaran untuk tidak mau tahu dengan urusan rumah. Mengurus anak, pekerjaan rumah tangga, hingga hal-hal yang lebih kecil dari itu, seperti “wajib” dibebankan pada istri semata.

Itulah salah satu “egoisme” suami yang banyak kita jumpai dalam kehidupan rumah tangga saat ini. Terlihat sepele, namun sejatinya cukup menggerogoti harmonisasi dalam keluarga. Apalagi bara egoisme itu terus disulut dengan sikap suami yang lebih senang menuruti kesenangan pribadi: menonton sepak bola, memancing, main game, internetan, nongkrong bersama teman-temannya, atau malah terlampau asyik dengan pekerjaan kantornya. Alih-alih bicara kepedulian, waktu pun  seperti tiada untuk keluarga.

Patut disadari, suami dengan segala karakternya, jelas dominan memberi warna dalam rumah tangganya, karena ia adalah kepala rumah tangga. Pada dirinya kepemimpinan itu berada, pada dirinya keteladanan harus ditampakkan, dan di pundaknya tugas mencari nafkah itu dibebankan. Dengan sederet tanggung jawab yang besar itu, rumah tangga jelas membutuhkan karakter suami yang bisa memimpin, membimbing, tegas, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan, bisa memberi teladan, tidak pantang menyerah, ulet dalam bekerja dan mencari nafkah, dan sebagainya. Sudahkah ini semua dimiliki seorang suami?

Pada kenyataannya, kita justru menjumpai yang sebaliknya. Banyak suami yang tidak punya visi dalam berumah tangga, hingga terkesan nekat ketika memasuki gerbang pernikahan. Usaha/pekerjaan apa yang akan ditekuni, akan tinggal di mana setelah berumah tangga, seperti  jauh  dari rencana. Ada suami yang masih tinggal jadi satu dengan orang tua dalam keadaan belum punya pekerjaan, justru merasa nyaman-nyaman saja padahal segala kebutuhan rumah tangganya  masih di-support orang tuanya. Galibnya, sebagai kepala rumah tangga, ia dituntut untuk menafkahi  keluarganya, tidak berlindung di balik kata tawakal untuk menutupi kemalasan dan  keputusasaannya.

Parahnya, dalam keadaan yang serba kekurangan ini banyak suami yang justru emosional. Menuruti emosi, ancaman cerai sedikit-sedikit ditebar. Seolah-olah cerai itu adalah perkara remeh yang tidak punya konsekuensi apa pun. Seakan-akan dengan ancaman cerai dia telah menjadi  laki-laki sejati, superior, dan membuat wanita tak berdaya. Bahkan, ada yang menjadi ringan tangan  demi menutupi “kegagalannya”.

Ada pula yang sebaliknya. Suami dikaruniai rezeki yang luas, namun dia justru pelit memberi nafkah kepada keluarganya. Bahkan, dia menyalahgunakan kepercayaan istri untuk bermaksiat di luar rumah, berfoya-foya hingga selingkuh. Ada juga tipe suami yang tertutup, tidak mau terbuka kepada istrinya, dari soal pekerjaan atau penghasilannya, lebih-lebih uangnya ke mana saja dibelanjakan.

Padahal istri butuh tipe suami yang terbuka, mau mendengarkan dan mengajaknya bermusyawarah, perhatian, tidak otoriter, dan tidak selalu merasa benar sendiri. Akan tetapi, alih-alih penuh pengertian, sabar, dan pemaaf, banyak suami yang justru tidak mau menganggap, bahkan tidak mau mengingat jasa istri sama sekali.

Itu baru soal karakter. Pertengkaran rumah tangga yang bisa berujung perceraian juga tidak jarang dipicu dari kebiasaan sepele. Seperti suami yang jorok, kurang memerhatikan penampilan, kerapian rambut atau pakaian, dsb.

Sederet sifat atau kebiasaan jelek suami bisa jadi akan panjang dibeberkan di sini. Intinya, sebisa mungkin kita menghindari hal-hal yang bisa menyuntikkan kebencian dalam rumah tangga.  Menjadi ideal tidak berarti menjadi pribadi yang sempurna, tetapi ini tetap bisa diupayakan selama  kita mau berusaha, insya Allah.

Wa‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Asysyariah.com

Darah Istihadhah

19.20 Add Comment
Darah Istihadhah | al-uyeah.blogspot.com
Istihadhah berbeda dengan haidh. Perbedaan ini menuntut banyak hal. Terutama terkait dengan praktek ibadah. Pembahasan ringkas berikut insya Allah memberikan kemudahan untuk memahami apa sesungguhnya istihadhah itu

Sebagian wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji (kemaluan) di luar kebiasaan bulanannya (haidh) dan bukan karena melahirkan. Darah ini diistilahkan dengan darah istihadhah. Al Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, istihadhah adalah darah yang mengalir dari farji wanita di luar waktunya dan berasal dari urat yang dinamakan ‘adzil (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 4/17).

Al Imam Al Qurthubi rahimahullah mensifatinya dengan darah yang keluar dari farji wanita di luar kebiasaan bulanannya, disebabkan urat yang terputus. (Al Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 3/57)

Keluarnya darah istihadhah ini merupakan hal yang lazim dijumpai para wanita. Bukan hanya di masa sekarang, namun sejak dulu dan dialami pula oleh para wanita dari kalangan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Menurut Al Imam Ash Shan`ani rahimahullah, jumlah shahabiyyah yang mengalami istihadhah di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mencapai sepuluh orang, demikian menurut perhitungan ahlul ilmi, (Subulus Salam, 1/161). Bahkan ada yang menghitungnya lebih dari sepuluh.

Di antara mereka adalah Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha. Ia pernah datang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

Wahai Rasulullah! Aku adalah seorang wanita yang ditimpa istihadhah maka aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?”.(Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim dalam Shahih-nya no. 333)

Bahkan di antara Ummul Mukminin (istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam), ada pula yang ditimpa istihadhah seperti yang diberitakan Aisyah radliallahu anha:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah i`tikaf bersama sebagian istrinya, (ada di antara mereka) yang sedang istihadhah dalam keadaan ia melihat keluarnya darah…” (HR. Al Bukhari no. 309, 310)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengkisahkan, tiga orang putri Jahsyin semuanya mengalami istihadhah. Mereka adalah Zainab Ummul Mukminin, Hamnah istri Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan Ummu Habibah istri ‘Abdurrahman bin Auf, semoga Allah meridhai mereka semuanya. (Syarah Muslim 1/23, Fathul Bari, 1/513)

Bahkan ada di antara shahabiyyah yang mengalami istihadhah selama bertahun-tahun, seperti dialami Ummu Habibah bintu Jahsyin radliallahu anha. Ia istihadhah selama 7 tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334.

Ada pula di antara mereka yang keluar darah istihadhah dengan deras dan sangat banyak seperti Hamnah bintu Jahsyin radliallahu anha. Ia pernah datang menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengadukan keadaan dirinya:

“Aku ditimpa istihadhah yang sangat banyak dan deras…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan ia menshahihkannya. Dinukilkan penshahihan Al Imam Ahmad terhadap hadits ini, sedangkan Al Imam Al Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160)

Keadaan Wanita yang Istihadhah

Keadaan pertama: 

Dia memiliki ‘adat (kebiasaan haidh) yang tertentu setiap bulannya sebelum ditimpa istihadhah. Ketika keluar darah dari farjinya, untuk membedakan apakah darah tersebut darah haidh atau darah istihadhah, kembali kepada kebiasaan haidhnya. 

Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidhnya dan berlaku padanya hukum wanita haidh. Adapun di luar waktu itu bila masih keluar darah, berarti ia mengalami istihadhah dan berlaku pada dirinya hukum wanita suci (yakni suci dari haidh/ nifas).

Misalnya: seorang wanita ‘adatnya 6 hari di tiap awal bulan. Kemudian ia ditimpa istihadhah yang menyebabkan darah keluar terus menerus dari farjinya. Maka 6 hari di awal bulan itu dianggap haidh, selebihnya istihadhah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha. Fathimah menyangka, ia harus meninggalkan shalat karena istihadhah yang dialaminya. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan tuntunan:

“Engkau tidak boleh meninggalkan shalat. (Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh. Apabila datang haidhmu maka tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari haidhmu, cucilah darah darimu (mandilah) dan shalatlah.” (HR. Al Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengatakan kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin radiyallahu'anha :

“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari haidhmu kemudian mandilah.” (HR. Muslim no. 334)

Keadaan kedua: 

Ia tidak memiliki ‘adat tertentu sebelum ditimpa istihadhah ataupun ia lupa ‘adatnya, namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan darah haidh dengan istihadhah ia memakai cara tamyiz (mengenali sifat darah). Bila ia dapatkan bau tidak sedap dari darah yang keluar dan sifat-sifat lain yang ia kenali, berarti ia sedang haidh, selain dari itu berarti ia istihadhah.

Misalnya: seorang wanita keluar darah dari kemaluannya secara terus menerus, namun 10 hari yang awal darah yang keluar berwarna hitam selebihnya berwarna merah. Maka 10 hari yang awal itu dihitung haidh, selebihnya istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu anha:

Apabila darah itu darah haidh, maka dia berwarna hitam yang dikenal. Bila demikian darah yang keluar darimu, berhentilah shalat. Namun bila tidak demikian keadaannya, berwudhulah dan shalatlah.” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, dan lainnya. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 283, 284)

Muncul permasalahan, bagaimana bila wanita yang istihadhah punya ‘adat haidh dan bisa membedakan sifat darah (tamyiz)? Mana yang harus dia dahulukan, ‘adat atau tamyiz ?

Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Al Imam Malik, Asy Syafi‘i dan satu riwayat dari Al Imam Ahmad berpendapat tamyiz didahulukan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Apabila darah itu darah haidh maka dia berwarna hitam yang dikenal. Bila demikian darah yang keluar darimu berhentilah shalat. Namun bila tidak demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah”. (HR. Abu Dawud, An Nasa’i, dan lainnya. Dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 283, 284)

Mereka juga beralasan tamyiz merupakan tanda yang jelas sekali, maka sepantasnya kembali kepadanya.

Adapun Abu Hanifah berpendapat ‘adat didahulukan. Pendapat ini dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalil sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari haidhmu kemudian mandilah.” (HR. Muslim no.334)

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyuruh Ummu Habibah untuk melihat kebiasaan haidhnya, meski Ummu Habibah bisa saja membedakan darah tersebut. Namun ternyata beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak meminta perincian, misalnya dengan bertanya: “Apakah darah yang keluar itu warnanya berubah?”. Jadi jelaslah, bahwa `adat-lah yang dipegangi bukan tamyiz.

Pendapat terakhir ini yang lebih benar, kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, dengan alasan:

1. Hadits yang di dalamnya ada penyebutan tamyiz diperselisihkan keshahihannya.
2. Penetapan dengan ‘adat lebih meyakinkan bagi seorang wanita karena sifat darah itu terkadang
berubah atau keluarnya bergeser ke akhir bulan atau awal bulan atau terputus-putus sehari berwarna hitam, hari berikutnya berwarna merah. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/427)

Dengan demikian, bila seorang wanita ‘adatnya 5 hari, pada hari ke-4 dari masa haidhnya keluar darah berwarna merah seperti darah istihadhah, namun pada hari ke 5 kembali darahnya berwarna hitam, maka ia berpegang dengan ‘adatnya yang 5 hari sehingga hari ke-4 yang keluar darinya darah berwarna merah, tetap terhitung dalam masa haidhnya. Wallahu a‘lam.

Keadaan ketiga: 

Wanita itu tidak memiliki kebiasaaan haidh (‘adat) dan tidak pula dapat membedakan darah. Sementara, darah keluar terus menerus dari farjinya dan sifat darah itu sama (tidak berubah) atau tidak jelas. 

Maka cara membedakannya dengan melihat kebiasaan umumnya wanita, yaitu menganggap dirinya haidh selama enam atau tujuh hari pada setiap bulannya, dimulai sejak awal dia melihat keluarnya darah. Adapun selebihnya berarti istihadhah.

Misalnya: seorang wanita melihat pertama kali keluar darah dari vaginanya pada hari Kamis bulan Ramadhan dan darah itu terus keluar tanpa dapat dibedakan apakah darah haidh atau bukan. Maka dia menganggap dirinya haidh selama 6 atau 7 hari dimulai hari Kamis. Hal ini berdasarkan sabda Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Hamnah:

“Yang demikian itu hanyalah satu gangguan dari syaitan, maka anggaplah dirimu haidh selama enam atau tujuh hari. Setelah lewat dari itu mandilah, maka apabila engkau telah suci shalatlah selama 24 atau 23 hari, puasalah dan shalatlah. Hal ini mencukupimu, demikianlah engkau lakukan setiap bulannya sebagaimana para wanita biasa berhaidh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan ia menshahihkannya. Dinukilkan pula penshahihan Al Imam Ahmad terhadap hadits ini, sedangkan Al Imam Al Bukhari menghasankannya. Lihat Subulus Salam, 1/159-160)

Al Imam Ash Shan‘ani rahimahullah berkata bahwa hadits ini menunjukkan, untuk menentukan haidh dengan yang selainnya, dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita. (Subulus Salam, 1/159)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits di atas: “Anggaplah dirimu haidh selama 6 atau 7 hari” bukanlah keraguan dari rawi (yakni rawi ragu apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan 6 atau 7 hari–pent.) dan bukan pula disuruh memilih antara 6 atau 7 hari. 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan demikian untuk mengajarkan bahwasanya kaum wanita memiliki dua `adat, di antara mereka ada yang haidh selama 6 hari dan ada yang 7 hari. Maka seorang wanita mengembalikan kebiasaannya kepada wanita yang sebaya, dan memiliki keserupaan dengannya.” (Subulus Salam, 1/160)

Dan tentunya lebih pantas bagi wanita ini untuk melihat kerabatnya yang paling dekat seperti ibunya, saudara perempuannya, dan semisal mereka. Bukan kembalinya kepada kebiasaan umumnya wanita yang haidh, karena persamaan seorang wanita dengan kerabatnya lebih dekat daripada persamaannya dengan keumuman wanita. Demikian dikatakan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy Syarhul Mumti` (1/434).

"Darah Istihadhah"
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Majalah AsySyariah

Batasan Kufu Dalam Pernikahan

18.19 Add Comment
Batasan Kufu Dalam Pernikahan | al-uyeah.blogspot.com
Apakah batasan kufu dalam pernikahan? Apakah adanya kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan dalam agama termasuk dalam kekufuan ?

Dianwati
ummuyusuf@myquran.com

Jawab :
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa’ah (kufu) dalam pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad (4/22), yang teranggap dalam kafa’ah adalah perkara dien (agama). Beliau t berkata tentang permasalahan ini diawali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an, di antaranya :

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah-kabilah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (Al Hujurat: 13)

Orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (Al Hujurat: 10)

Kaum mukminin dan kaum mukminat sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (At Taubah: 71)

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik…” (An Nur: 26)

Kemudian beliau lanjutkan dengan beberapa hadits, di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

“Tidak ada keutamaan orang Arab dibanding orang ajam (non Arab) dan tidak ada keutamaan orang ajam dibanding orang Arab. Tidak pula orang berkulit putih dibanding orang yang berkulit hitam dan sebaliknya orang kulit hitam dibanding orang kulit putih, kecuali dengan takwa. Manusia itu dari turunan Adam dan Adam itu diciptakan dari tanah”.

Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda kepada Bani Bayadlah: “Nikahkanlah wanita kalian dengan Abu Hindun”.

Maka merekapun menikahkannya sementara Abu Hindun ini profesinya sebagai tukang bekam.

Nabi Shallallahu'alaihiwasalam sendiri pernah menikahkan Zainab bintu Jahsyin Al Qurasyiyyah, seorang wanita bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah bekas budak beliau. Dan menikahkan Fathimah bintu Qais Al Fihriyyah dengan Usamah bin Zaid, juga menikahkan Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin `Auf.

Dari dalil yang ada dipahami bahwasanya penetapan Nabi dalam masalah kufu adalah dilihat dari sisi agama. Sebagaimana tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, tidak boleh pula menikahkan wanita yang menjaga kehormatan dirinya dengan laki-laki yang fajir (jahat/jelek).
Al Qur’an dan As Sunnah tidak menganggap dalam kafa’ah kecuali perkara agama, adapun perkara nasab (keturunan), profesi dan kekayaan tidaklah teranggap. Karena itu boleh seorang budak menikahi wanita merdeka dari turunan bangsawan yang kaya raya apabila memang budak itu seorang yang ‘afif (menjaga kehormatan dirinya) dan muslim. Dan boleh pula wanita Quraisy menikah dengan laki-laki selain suku Quraisy, wanita dari Bani Hasyim boleh menikah dengan laki-laki selain dari Bani Hasyim. (Zaadul Ma‘ad, 4/22) .

"Wanita Haidh Masuk ke Masjid dan batasan Kufu Dalam pernikahan"
Penulis: Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya
Sakinah, Muslimah Bertanya, 05 - Juli - 2003

Antara Menaati Orangtua dan Suami

16.46 Add Comment
Antara Menaati Orangtua dan Suami | al-uyeah.blogspot.com
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!

Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab:

“Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan–dari orang tua kepada suami. 

Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

إِذَاصَلَّتِالْمَرْأَةُخَمْسَهَاوَأَطَاعَتْزَوْجَهَاوَأَحْصَنَتْفَرْجَهَادَخَلَتْجَنَّةَرَبِّهَامِنْأَبْوَابِهَاشَاءَتْ

Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”(1)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)


1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya

"Antara Menaati Orangtua dan Suami"
Forumsalafy.net

Wanita Haidh Masuk ke Masjid

19.00 Add Comment
Wanita Haidh Masuk ke Masjid | al-uyeah.blogspot.com
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

‘Athiyyah, Purwokerto

Jawab :

Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320).

Namun yang kuat dari pendapat yang ada, wallahu ta‘ala a‘lam bisshawwab, wanita haidh dibolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al Muhalla (2/184-187), karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan akan hal ini,sementara Rasulullah telah bersabda :

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” (HR. Al Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

Di masa hidupnya Rasulullah ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan masjid Nabi dan ia memiliki tenda di dalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haidh namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah agar dia keluar dari masjid ketika masa haidhnya. (Haditsnya disebutkan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya no. 439).

Sementara hadits yang anda tanyakan adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Al Muhalla. Demikian pula Asy Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).

Wanita Haidh Masuk ke Masjid dan batasan Kufu Dalam pernikahan
Penulis: Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya
Majalah AsySyariah

Ketika Menikahi Seorang Wanita

18.46 Add Comment
Ketika Menikahi Seorang Wanita | al-uyeah.blogspot.com
Inilah tuntunan Islam sebelum bertemunya dua mani yang menjadi bakal janin dengan izin Allah. Usai pernikahan, ketika sepasang pengantin bertemu untuk pertama kalinya, disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istrinya dan mendoakannya.

Didapati hal ini di dalam ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam:

Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, maka hendaknya ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah dan mendoakannya dengan barakah, serta mengucapkan, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan seluruh sifat yang Engkau jadikan padanya dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekannya dan kejelekan sifat yang Engkau jadikan padanya.’ Apabila ia membeli unta, maka hendaknya ia pegang ujung punuknya dan berdoa seperti itu juga.

(Diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dalam Af’alil ‘Ibad dan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi dan Abu Ya’la dalam Musnadnya dengan sanad hasan, dan disahihkan oleh Imam al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat "Adabuz Zifaaf fis Sunnatil Muthahharah", hal. 20, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah)

Dalam suasana pengantin baru, sang mempelai tak lepas dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga memberikan pengajaran kepada setiap suami istri untuk mulai menjaga calon anak mereka ketika mereka hendak bercampur (jima’). Beliau bersabda :

Apabila salah seorang dari kalian ketika mendatangi istrinya mengatakan : ‘Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa yang engkau rizkikan kepada kami’, jika Allah tetapkan terjadinya anak, syaithan tidak akan dapat memudharatkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari)

Ibnu Hajar didalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Syaithan tidak akan memudharatkannya” yaitu syaithan tidak akan memalingkan anak itu dari agamanya menuju kekafiran, dan bukan maksudnya terjaga dari seluruh dosa (‘ishmah).

"Saat Si Kecil Tumbuh Dalam Rahim"
Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Majalah AsySyariah