Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Pembatal-pembatal Puasa

15.45 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Diantara pembatal-pembatal puasa adalah,

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah Ta'ala berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Jika ia lupa lalu makan dan minum hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haid dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radiyallahu'anha, “Adalah kami mengalami (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak. Bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus. Bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami-istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha, dan tidak pula kaffarah.

Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ

“Barang siapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum, dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)

Hadits ini sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa. Di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak, sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقُيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barang siapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia mengqadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, at-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1. Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan, maka hal ini membatalkan puasanya. Sebab bila didapatkan sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama dengan nash-nash syariat maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2. Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa. Sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna. Tidak dikatakan makan dan tidak pula minum, serta tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2/130, fatwa asy-Syaikh Bin Baz dalam Fatawa Ramadhan, 2/485, Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam rahimahumullah dalam Haqiqatu ash-Shiyam, 54—60)

Namun asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasihatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa, agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa ash-Shiyam hlm. 6)

c. Onani

Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya, baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah Ta'ala berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:

“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barang siapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5—7)

"Pembatal Puasa"
AsySyariah.com

Mencicipi Masakan Saat Puasa

15.45 Add Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk kerongkongan.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu'anhum dalam sebuah atsar, “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang akan dia beli.” (Atsar ini dihasankan asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’ no. 937)

dikutip dari "Hal-hal yang Diangap Membatalkan Puasa"
ditulis oleh: Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
AsySyariah.com

Amalan Berbuka Puasa

15.45 Add Comment
Amalan Berbuka Puasa | al-uyeah.blogspot.com
Salah satu kebahagiaan yang dirasakan orang berpuasa adalah saat tiba waktu berbuka. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam mengabarkan bahwa umatnya senantiasa dalam kebaikan selama mereka selalu menyegerakan ifthar (berbuka). Sementara untuk makan sahur, yang dianjurkan adalah mengakhirkannya.

Waktu Berbuka

Allah Ta'ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelam (terbenam)nya matahari, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (al-Baqarah: 187)

Demikian pula Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasalam telah menjelaskan dalam haditsnya. Dari ‘Umar bin al-Khaththab radiyallahu'anhu, berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Makna (sabda Nabi Shallallahu'alaihiwasalam di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7/210)

Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siang pun telah pergi, serta matahari telah benar-benar tenggelam, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.

Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Berbuka

1. Bersegera ifthar (berbuka) ketika telah tiba waktunya.

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ifthar (berbuka).” (Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Sahl bin Sa’d radiyallahu'anhu)

Al-Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengakhirkan berbuka puasa hingga tampak bintang-bintang.” (disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 4/234)

Keutamaan bergegas untuk berbuka ketika telah tiba waktunya:

a.    Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam.

b.    Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan akhlak para Nabi.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu ad-Darda’ radiyallahu'anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

ثَلَاثٌ مِنْ أَخْلَاقِ النُّبُوَّةِ؛ تَعْجِيْلُ الْإِفْطَارِ، وَتَأْخِيْرُ السَّحُورِ، وَوَضْعِ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ

Tiga (perkara) termasuk akhlak kenabian (yaitu): menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. ath-Thabarani, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/583 no. 3038)

c. Menyelisihi Yahudi dan Nasrani

Mengakhirkan berbuka hingga tampak bintang-bintang merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani (Syarhuth-Thibi, 5/1584 dan Fathul Bari, 4/234). Sedangkan kita dilarang menyerupai mereka. Oleh karena itu, bersegera untuk berbuka puasa ketika telah tiba waktunya termasuk menyelisihi perbuatan mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam, beliau bersabda:

لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

“Agama ini senantiasa tampak, selama manusia bersegera untuk berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan (ifthar/berbuka).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/58 no. 2353, Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1272 no. 7689, dan al-Misykah, 1/622 no. 1995)

Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi rahiamhullah berkata, “Dalam sebab ini (yang terdapat dalam hadits ‘karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan [ifthar]’) menunjukkan bahwa penopang agama yang lurus ini dengan menyelisihi musuh-musuh (agama Islam) dari Yahudi dan Nasrani. Dan sesungguhnya mencocoki mereka merupakan keretakan dalam agama.” (Syarhuth-Thibi, 5/1589 no. 1995)

2. Bacaan ketika berbuka

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu'anhum beliau berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam apabila berbuka beliau mengatakan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.” (Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)

3. Berbuka dengan ruthab (kurma basah), bila tidak dijumpai maka berbuka dengan tamr (kurma kering), dan bila tidak ada maka dengan minum air.

Sebagaimana amalan Nabi Shallallahu'alaihiwasalam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radiyallahu'anhu, beliau berkata,

“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat (Maghrib), maka jika tidak ada ruthab (beliau berbuka) dengan tamr, jika tidak ada (tamr) maka beliau berbuka dengan meneguk air.” (Hadits hasan sahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2356 dan al-Irwa’, 4/45 no. 922)

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka

Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rezeki yang telah Allah Ta'ala karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa karena pahalanya yang sangat besar. Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang puasa.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid radiyallahu'anhu)

Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” (al-Jami’ush Sahih, 3/171 no. 807. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mensahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)

Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rezeki yang Allah Ta'ala karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa. 

Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekadar air minum. Janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!

Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang

Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)

Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan. 

Allah Ta'ala berfirman:

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)

Demikian yang dapat kami aturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar berikut sunnah-sunnahnya.
Wallahu a’lam.

dikutip dari "Sahur dan Berbuka"
ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
AsySyariah.com

Golongan Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

15.45 1 Comment
image by al-uyeah.blogspot.com
Islam adalah agama yang sempurna dan mudah. Meski puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim, namun dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berikut penjelasan tentang siapa saja yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan.

Musafir 

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan sejauh jarak (yang dianggap) safar. Jarak safar menurut mazhab yang paling kuat adalah jarak yang dianggap oleh adat atau masyarakat setempat sebagai safar atau bepergian. (Majmu’ Fatawa, 34/40—50, 19/243)

Orang yang melakukan perjalanan semacam ini diperkenankan untuk tidak melakukan puasa, sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan:

“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain.” (al-Baqarah: 184)

Hamzah bin ‘Amr al-Aslami radiyallahu'anhu yang dia adalah orang yang banyak melakukan puasa, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam, “Apakah saya berpuasa di waktu safar?” Beliau menjawab:

إِنْ شِئْتَ فَصُمْْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

“Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik radiyallahu'anhu, ia berkata, “Saya melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam di bulan Ramadhan. Orang yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang puasa.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits itu menunjukkan dibolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang melakukan safar. Namun jika ia ingin berpuasa juga boleh, karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pernah berpuasa dalam keadaan safar sebagaimana kata Abu ad-Darda radiyallahu'anhu:

“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam di bulan Ramadhan dalam keadaan sangat panas, sampai-sampai salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panasnya. Tidak ada yang berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam dan Abdullah bin Rawahah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 2687 dan Muslim no. 2687)

Puasa itu dilakukan jika memang mampu dan tidak bermudarat bagi dirinya, sebagaimana ucapan Abu Said al-Khudri radiyallahu'anhu:

“Dan mereka berpendapat, bagi yang mempunyai kekuatan lalu puasa maka itu baik. Bagi yang mendapati kelemahan lalu tidak puasa maka itu baik.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi dalam Sunan-nya 3/92 no. 712 dan beliau katakan, “Hasan sahih.” Lihat juga Sifat Shaum an-Nabi hlm. 58)

Jadi, siapa saja yang fisiknya lemah dengan berpuasa saat safar, maka lebih baik ia tidak berpuasa. Lebih-lebih jika membawa kerugian pada dirinya, sebagaimana diriwayatkan Jabir radiyallahu'anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam berada  pada sebuah safar. Beliau melihat orang dalam jumlah banyak dan ada seorang laki-laki yang dinaungi.

Beliau berkata, “Apa ini?”
Mereka menjawab, “Orang berpuasa.”
Beliau berkata, “Bukan termasuk kebaikan berpuasa di waktu safar.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian bagaimana dengan safar di masa ini, di mana jarak yang begitu jauh dapat ditempuh dalam waktu sangat singkat, dengan pesawat terbang misalnya, apakah yang demikian menggugurkan keringanan untuk tidak berpuasa?

Jawabnya, tidak! Rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tetap ada selama itu disebut safar. Hal ini disebabkan Allah Ta'ala telah mengaitkan hukum ini dengan safar. Sehingga selama itu disebut safar, bagaimanapun ringannya, maka rukhshah itu tetap ada.

“Dan tidaklah Rabb-Mu lupa.” (Maryam: 64)

Orang yang tidak berpuasa di waktu safar memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) di bulan lain sebagaimana firman Allah Ta'ala di atas.

Orang Sakit

Sakit yang menjadikan dibolehkannya seseorang berbuka adalah keadaan yang jika ia berpuasa dalam keadaan tersebut akan membahayakan dirinya, menambah sakitnya, atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. (Lihat Fathul Bari, 8/179, Syarhul ‘Umdah Kitab Shiyam karya Ibnu Taimiyah t 1/208-209, Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 59)

Orang yang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain. Allah menginginkan kemudahan atas kalian dan tidak menginginkan kesusahan.” (al-Baqarah: 185)

Bagi yang tidak puasa karena sakit, ia berkewajiban mengganti di selain bulan Ramadhan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.

Wanita Haid atau Nifas

Wanita haid tidak boleh atau haram berpuasa di bulan Ramadhan sebagaimana perkataan ‘Aisyah radiyallahu'anha ketika ditanya Mu’adzah bintu Abdurrahman:

“Mengapa orang yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?”

‘Aisyah mengatakan, “Apakah kamu seorang Khawarij? (karena orang-orang Khawarij mewajibkan mengqadha shalat, red). Dahulu kami mengalami haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

Riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haid di zaman Nabi Shallallahu'alaihiwasalam tidak berpuasa. Bahkan para ulama mengatakan haram berpuasa dan jika berpuasa puasanya tidak sah. (Shifat Shaum hlm. 59)

Sementara orang yang nifas, para ulama menjelaskan bahwa hukum nifas sama dengan hukum haid. Ibnu Rajab berkata, “Darah nifas hukumnya sama dengan darah haid pada apa yang diharamkan dan apa yang digugurkan (karenanya). Telah terjadi ijma’/kesepakatan (dalam masalah ini). Bukan hanya satu saja dari kalangan ulama yang menyebutkan ijma, di antaranya Ibnu Jarir rahimahullah dan yang lainnya.” (Fathul Bari Syarh al-Bukhari karya Ibnu Rajab,1/332)

Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengatakan, “Hukum wanita nifas sama dengan wanita haid pada segala yang diharamkan atasnya dan pada kewajiban yang gugur darinya. Kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini. Demikian pula dalam masalah diharamkan menjima’inya, dihalalkan bersebadan (tanpa jima’), dan menikmatinya pada selain kemaluan.” (al-Mughni, 1/432)

Bagi yang tidak puasa karena haid atau nifas memiliki kewajiban meng-qadha pada selain bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits di atas.

Orang yang Telah Renta

Yang dimaksud di sini adalah orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan sehingga ia tidak mampu lagi berpuasa. Orang yang keadaannya demikian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:

“…Siapa yang sakit di antara kalian atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (ia wajib mengganti) sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari-hari lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.” (al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang sudah tua yang tidak sanggup lagi berpuasa. Maka sebagai gantinya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin setengah sha’ (kurang lebih 1,5 kg) dari hinthah (gandum). (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207 dan disahihkan olehnya)

Jadi, orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut berkewajiban membayar fidyah untuk orang miskin sebagai ganti hari yang ia tinggalkan. Adapun fidyah insya Allah akan dijelaskan kemudian.

Orang Sakit yang Tidak Diharapkan Kesembuhannya

Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan, “…Tidak diberi keringanan dalam masalah ini (tidak puasa lalu membayar fidyah) kecuali yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak sembuh.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 2/138, an-Nasa’i, 1/318—319, dan al-Albani rahimahullah berkata sanadnya shahih)

Wanita Hamil dan Menyusui

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang wanita yang menyusui, hukumnya adalah seperti wanita hamil dalam segala urusannya seperti dalam penjelasan yang telah lalu. (Syarhul ‘Umdah, 1/252)

Wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana terdapat dalam riwayat Anas bin Malik Al-Ka’bi radiyallahu'anhu:

Datang kepada kami kuda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam lalu aku dapati beliau sedang makan siang, lalu beliau mengatakan, “Mendekatlah kemudian makanlah!”

Saya katakan, “Sesungguhnya aku berpuasa.”

Beliau berkata lagi:

أُدْنُ أُحَدِّثُكَ عَنِ الصَّوْمِ –أَوْ الصِّيَامِ-، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالمُرْضِعِ شَطْرَ الصَّوْمِ

“Mendekatlah, aku beri tahu kamu tentang puasa, sesungguhnya Allah meletakkan dari seorang musafir setengah shalat serta meletakkan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui….” (HR. Abu Dawud no. 2408. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan hasan sahih dan diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2273, serta Ibnu Majah no. 1667)

Apa yang mesti dilakukan oleh wanita yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara pendapat yang ada:

1. Tidak wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm (al-Muhalla, 6/262). Secara ringkas, alasan beliau adalah tidak adanya dalil yang mewajibkan mengqadha atau membayar fidyah.

2. Wajib membayar fidyah dan qadha jika ia meninggalkan puasa karena khawatir terhadap anak atau janinnya, dan meng-qadha saja ketika khawatir atas dirinya sendiri.

Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad yang masyhur (Fatawal Mar’ah, 1335). Alasan bagi yang mengkhawatirkan dirinya, karena ia serupa dengan orang yang sakit atau seperti orang yang khawatir akan mengalami sakit.

Adapun yang khawatir atas janinnya, ia juga wajib membayar fidyah sebab ia berbuka karena khawatir atas orang lain. Ini lebih berat dari yang berbuka karena khawatir atas dirinya sendiri. Maka diberatkan gantinya dengan diwajibkan juga membayar fidyah.

Alasan lainnya adalah hadits Anas bin Malik al-Ka’bi radiyallahu'anhu yang lalu dan tidak ada (keterangan dalam hadits itu) kecuali digugurkannya pelaksanaan puasa pada waktunya, bukan digugurkan qadhanya karena dalam hadits itu disebut musafir dan musafir diletakkan darinya pelaksanaan pada waktunya saja (bukan qadhanya). Juga karena dia berharap adanya kemampuan untuk mengqadha, maka hukumnya seperti orang yang sakit. (Syarhul Umdah, 1/249]

3. Kewajibannya hanya mengqadha. Ini adalah pendapat al-Auza’i , ats-Tsauri, al-Hasan, Abu Hanifah, dan lainnya (al-Muhalla, 6/263, Jami’ Ahkamin Nisa’, 2/395). Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radiyallahu'anhu juga.

4. Kewajiban mereka hanya membayar fidyah, tidak mengqadha. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum, Qatadah rahimahullah, dan yang lainnya.

Pendapat terakhir inilah yang saya cenderungi dengan beberapa alasan sebagai berikut:

1. Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi radiyallahu'anhu

Telah dijelaskan di atas bahwa terdapat hadits dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta'ala meletakkan puasa dari seorang musafir—dalam sebuah riwayat—dan dari wanita hamil dan menyusui. Sungguh Nabi Shallallahu'alaihiwasalam mengatakan keduanya atau salah satunya.”

Maksud dari meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui di sini, adalah tidak diwajibkannya mengqadha, namun hanya wajib membayar fidyah. Dengan ini Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu berfatwa sebagaimana akan dibahas kemudian.

Yang menunjukkan makna ini adalah bahwa Allah Ta'ala telah menerangkan makna meletakkan puasa dari seorang musafir dengan firman-Nya, “…maka barang siapa sakit atau safar maka hendaknya menggantinya dengan hari yang lain…”

Lalu Allah Ta'ala juga terangkan makna meletakkan puasa dari wanita hamil atau menyusui dengan firman-Nya “…maka bagi yang mampu dengan kepayahan hendaknya membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin…”

Ayat ini kemudian berlaku pada orang yang sudah tua yang tidak mampu. Dan wanita hamil atau menyusui digolongkan dengan mereka sehingga berkewajiban membayar fidyah saja sebagaimana kata Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu kepada seorang budak wanita yang hamil atau menyusui:

“Engkau, kedudukanmu seperti yang tidak mampu. Kewajibanmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha atasmu.” (HR. ath-Thabari dengan sanad yang dikatakan asy-Syaikh al-Albani shahih sesuai dengan syarat Muslim, al-Irwa’ [4/19]. Juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/219 no. 7567] tapi tanpa kata-kata “tidak ada kewajiban qadha” dan Ibnu Hazm [al-Muhalla 6/263])

Juga Sa’id bin Jubair berkata bahwa Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum mengatakan kepada budaknya yang hamil atau menyusui, “Engkau termasuk yang tidak mampu, kewajibanmu memberi makan bukan mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/206 no. 8 dan ia berkata sanadnya sahih)

2. Fatwa Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum

Terdapat beberapa fatwa Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum dalam masalah ini, di antaranya:

a. Beliau mengatakan, wanita hamil dan menyusui berbuka serta tidak meng-qadha. (HR. ad-Daruquthni 1/207 dan disahihkan olehnya)

b. Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhu dan dijawab, “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadha.” (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/263. asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya bagus, dalam Irwa’ul Ghalil 4/20)

c. Nafi’ bercerita bahwa anak wanita Ibnu ‘Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil lalu ia haus di bulan Ramadhan. Maka beliau perintahkan untuk berbuka dan mengganti dari hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin. (HR. ad-Daruquthni dalam as-Sunan, 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya sahih, Irwa’ul Ghalil, 4/20)

d. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu'anhum ditanya tentang wanita hamil jika khawatir pada anaknya, beliau menjawab, “Hendaknya berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin satu mud (sekitar 7,5 ons) dari gandum.” (HR. asy-Syafi’i, al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra [4/230] dari Malik dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [4/218 no. 7561] dan Ayyub, keduanya dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhu). Dalam lafadz Ayyub, “Jika khawatir atas dirinya.” (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)

3. Fatwa Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu

Didapati beberapa fatwa dari beliau, juga penjelasan ayat yang menunjukkan dengan jelas bahwa beliau berpendapat hanya membayar fidyah dan tidak qadha. Di antaranya:

a. Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhu melihat budak wanitanya hamil atau menyusui maka beliau mengatakan, “Kamu termasuk dari orang yang tidak mampu melakukan puasa, wajib atas kamu jaza’ (memberi makan), dan tidak ada qadha atas dirimu.” (HR. ad-Daruquthni dengan sanad yang disahihkannya [1/207], Shifat Shaum an-Nabi hlm. 85)

b. Diriwayatkan Ikrimah rahimahullah dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum bahwa beliau berkata, “Telah ditetapkan bagi wanita hamil dan yang menyusui, yakni firman-Nya, “Dan atas orang-orang yang mampu dengan payah.” (HR. Abu Dawud disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2317)

c. Beliau juga mengatakan, “Pada firman Allah Ta'ala tersebut ada rukhshah (keringanan) bagi orang yang sudah tua (kakek dan nenek) walaupun keduanya mampu untuk berpuasa. Keduanya diberi keringanan untuk berbuka jika mau dan memberi makan seorang miskin sebagai gantinya.

Lalu (hukum) itu dihapus dengan firman Allah Ta'ala (yang artinya), “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” Rukhshah itu tetap bagi kakek dan nenek yang tidak mampu berpuasa, juga bagi wanita hamil dan menyusui. Jika keduanya khawatir, maka berbuka dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti tiap harinya.” (HR. Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 2/135, Ibnul Jarud, no. 381, dan al-Baihaqi, 4/230. Sanadnya disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18)

d. Beliau juga berkata, “Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas anaknya di bulan Ramadhan, maka keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka serta memberikan makan untuk setiap harinya satu orang miskin dan tidak mengqadha.” (asy-Syaikh al-Albani mengatakan riwayat ath-Thabari dalam tafsirnya, sanadnya sahih sesuai syarat Muslim, ibid:19)

Riwayat-riwayat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum kaitannya dengan hal ini, bisa dilihat secara rinci beserta penjelasan dan takhrijnya dalam Irwa’ul Ghalil (4/17—25) pada takhrij hadits no. 912.

Dari nukilan di atas, baik dari penjelasan dan fatwa Ibnu ‘Abbas maupun Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum, tampak jelas bahwa wanita yang hamil atau menyusui menurut beliau berdua tidak wajib mengqadha.

Yang wajib adalah membayar fidyah, sama saja baik khawatir atas dirinya, janin, maupun anaknya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas yang sebagian hanya menyebut kekhawatiran atas dirinya, sebagian menyebut khawatir atas anaknya, sebagiannya lagi sekadar menyebut jika khawatir, bahkan sebagiannya tidak menyebutkan kekhawatiran sama sekali.

Pada semua keadaan itu mereka menghukumi dengan hukum yang sama tanpa ada perincian apa pun. Jika hukum mereka berbeda pada keadaan-keadaan itu tentu akan mereka jelaskan, terlebih ketika berfatwa. Sementara kita tahu bahwa mengakhirkan keterangan di saat dibutuhkan itu tidak boleh.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Telah tetap wajibnya fidyah dari tiga sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka, dan mereka khilaf dalam masalah mengqadhanya.” (Syarhul ‘Umdah,1/249)

Adapun pendapat yang mengatakan jika khawatir atas anaknya maka tidak ada fidyah atas dirinya, maka itu menyelisihi perkataan al-Imam Ahmad rahimahullah dan ucapan-ucapan salaf. (Syarhul Umdah,1/253)

Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata bahwa tidak ada yang menyelisihi Ibnu ‘Abbas radiyallahu'anhum dalam hal ini dari kalangan sahabat. (al-Mughni, 3/21)

Tafsir Ibnu ‘Abbas dihukumi marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasalam) karena tafsir itu berkaitan dengan asbabun nuzul. (Shifat Shaum an-Nabi, hlm. 84)

Jika pendapat itu seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah bahwa tidak ada yang menyelisihi fatwa Ibnu ‘Abbas atau Ibnu ‘Umar radiyallahu'anhum, maka mestinya kita mengutamakan pendapat mereka berdua dari pendapat yang lain. Pendapat itu juga merupakan pendapat Sa’id bin Jubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Qatadah. (al-Mushannaf, 4/216—218)

Perkataan sahabat memiliki nilai tinggi dalam menentukan hukum. Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ucapan para sahabat jika menyebar dan tidak ada pengingkaran di zaman mereka, itu merupakan hujjah menurut mayoritas ulama.

Jika mereka berselisih, maka apa yang mereka perselisihkan itu dikembalikan kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasalam. Ucapan sebagian mereka bukanlah merupakan hujjah jika sahabat yang lain menyelisihinya. Ini kesepakatan ulama.

Lalu jika sebagian mereka berpendapat dengan sebuah pendapat kemudian sebagian yang lain tidak menyelisihinya namun pendapat itu tidak tersebar, maka ini juga dipertentangkan. Sedangkan jumhur (kebanyakan) ulama berhujjah dengannya.” (Majmu’ Fatawa, 20/14)

Demikian pula fatwa para sahabat, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa fatwa sahabat tidak keluar dari enam keadaan. Jika ada pada salah satu dari lima keadaan pertama maka itu hujjah yang wajib diikuti. Jika ada pada keadaan yang keenam maka bukan hujjah, yaitu jika sahabat tersebut memahami sesuatu yang tidak diinginkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam (salah paham). Tentu lima kemungkinan yang pertama lebih banyak dari kemungkinan yang satu. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 4/148, Faqih wal Mutafaqqih, 1/174 dari buku Ma’alim fi Ushul Fiqh hlm. 226—227)

Permasalahan

Bila ada seorang wanita hamil di bulan Ramadhan dan ia meninggalkan puasa karena kehamilannya itu. Kemudian ia melahirkan di bulan itu juga, sehingga ia tentu meninggalkan puasa karena nifasnya. Apakah ia wajib mengqadha karena ia meninggalkan puasa karena nifas itu? Kalau dia menganggap dirinya sebagai orang yang menyusui apakah tidak wajib mengqadha?

Masalah ini telah dijawab oleh asy-Syaikh al-Albani, ia berkata, “Jika bertepatan ketika ia nifas dan juga menyusui, maka jawabnya: ia seperti keadaannya semula yaitu ketika hamil, tidak ada qadha atasnya. Yang wajib atasnya adalah fidyah.” (Majalah al-Ashalah edisi 15—16 hlm. 120)

dikutip dari "Orang-orang Yang Tidak Wajib Berpuasa"
ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
AsySyariah.com

Sahur, Meskipun Seteguk Air

15.44 Add Comment
Sahur, Meskipun Hanya Minum Seteguk Air | al-uyeah.blogspot.com
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Makan sahur adalah barakah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)